Guna meningkatkan hasil investasi, BPJS Ketenagakerjaan akan meningkatkan portofolio investasi langsung pada program JHT dan JP. Salah satunya melalui lembaga pengelola dana abadi atau dikenal dengan sovereign wealth fund (SWF).
Direktur Pengembang Investasi BPJS Ketenagakerjaan Edwin Ridwan mengatakan, BPJS bisa melakukan penempatan langsung hingga 5% dari total dana kelolaan. Artinya, dengan total dana kelolaan sekitar Rp 500 triliun, maka investasi langsung bisa mencapai Rp 25 triliun.
Namun untuk merealisasikan niatan itu tidak mudah. Mengingat, badan hukum publik ini belum punya pengalaman mempuni dalam investasi langsung. Maka itu, BPJS akan melakukan sinergi investasi bersama dengan SWF.
“Untuk mempercepat proses peningkatan kapabilitas internal dalam investasi langsung, kami bersama SWF akan melakukan investasi secara berdampingan,” kata Edwin, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, Selasa (30/3).
Rencana kerja sama tersebut seiring penurunan imbal hasil investasi pada saham, reksadana dan deposito. Terlebih, ketiganya menyumbang porsi cukup besar yaitu 34% dari total portofolio. Jika dirinci deposito 12%, obligasi 65%, saham 14%, reksadana 8%. Sisanya properti dan penyertaan langsung.
Ia bercerita, kinerja deposito terus turun karena Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan sebesar 3,5%. Akibatnya, banyak bank yang menolak deposito milik BPJS. Jika ada bank yang menerima, mereka justru menawarkan suku bunga sangat rendah yaitu angka 3% – 3,25%.
“Kalau ditempatkan terus di deposito, kami tidak bisa. Kami ingin return yang bisa mengkover liability untuk ke depan dan sekarang kondisi ini menjadi tantangan,” ungkapnya.
Walaupun begitu, BPJS justru kebanjiran likuiditas. Dengan deposito mencapai Rp 70 triliun, BPJS masih bisa menanggung klaim hingga dua tahun ke depan. Namun yang menjadi permasalahan bukan kecukupan dana tetapi return yang cukup.
Dengan kondisi itu, ia akan mengurangi portofolio deposito selain ke investasi langsung juga ke obligasi pemerintah dan korporasi. Karena mempertimbangkan imbal hasil dari kedua obligasi itu mencapai 7,5%.
“Tentunya, kami investasi obligasi korporasi dengan rating minimal, kami tidak menempatkan di perusahaan – perusahaan secara peringkat di bawah A-. Saya kira, dari sisi kehati – hatian sudah sangat baik di dalam pedoman investasi kami,” pungkasnya.
SUMBER : KONTAN.CO.ID