SBSINews – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai menerapkan pembayaran secara tertutup mulai 1 Mei 2019 lalu. Pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang didaftarkan secara kolektif oleh suatu entitas, badan baik Badan Hukum, Donatur Badan Hukum dan Donatur Perorangan menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), dilakukan secara tertutup (close payment system).
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja mengungkapkan, dengan diterapkannya sistem tersebut, data peserta yang terdaftar akan selalu baru (update). Dengan begitu diharapkan data tersebut akan selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing entitas badan.
“Tidak hanya itu, pembayaran iuran juga sesuai antara jumlah tagihan dengan data peserta terdaftar yang dilaporkan oleh setiap entitas badan kepada BPJS Kesehatan,” katanya, Rabu (15/5/2019).
Bentuk entitas badan yang dimaksud antara lain, yayasan, koperasi, lembaga keagamaan lembaga atau badan amal, lembaga pendidikan dan badan usaha. Lalu badan hukum lain yang sesuai dengan ketentuan UU. Untuk Donatur Perorangan dilakukan melalui program donasi dengan jumlah lebih dari 10 kartu keluarga (KK).
“Kebijakan ini kami terapkan untuk memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan. Misalnya, kartu tidak aktif karena entitas badan membayar iuran tidak sesuai dengan yang ditagihkan. Pembayaran iuran tidak boleh kurang. Kalau lebih harus sesuai dengan kelipatannya,” ujar Herman.
Herman mengaku, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan rekonsiliasi data antara BPJS Kesehatan dengan entitas badan. Dia juga mengimbau kepada entitas badan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk segera melakukan rekonsiliasi data. Yakni dengan menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan dimana entitas badan terdaftar.
BPJS Kesehatan membuka akses seluas-luasnya kepada entitas badan terkait rekonsiliasi data. Sebab, rekonsiliasi data penting untuk menghitung kekurangan atau kelebihan pembayaran iuran sebelum pelaksanaan close payment system.
“Selain itu, dengan close payment system akan didapat data individual peserta terkini. Sehingga bisa meningkatkan kualitas dan akurasi data peserta JKN-KIS,” pungkasnya.
(Sumber: SindoNews.com)