Peraturan Presiden tahun 64 tahun 2020 memutuskan iuran BPJS Kesehatan kelas III akan naik menjadi Rp35.000 per 1 Januari 2021.
Pada awal tahun 2020, pemerintah memberikan subsidi kepada peserta BPJS kelas III sebesar Rp16.000 sehingga peserta harus membayar Rp25.000. Namun dalam Perpres tersebut pemerintah akan mengurangi subsidi Rp50.000 per orang mulai Januari 2021.
Pengurangan subsidi ini menjadikan iuran BPJS kelas III naik menjadi Rp35.000 per orang setiap bulannya. Sebelum di subsidi, iuran kelas III peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja sebesar Rp42.000. Sementara peserta kelas I dan II sudah terlebih dahulu mengalami kenaikan tarif pada 1 Juli 2020 lalu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here