SBSINews – Setiap warga negara berhak mendapatkan jaminan kesehatan, demikian amanat UUD 1945 pasal 28 H, kata Prof. Dr. Muchtar Pakpahan SH., MA. pada acara konfrensi pers Kamis, 05 Desember 2019 di Kantornya Muchtar Pakpahan Associates Jl. Tanah Tinggi 2 No. 44 Johar Baru Jakarta Pusat.
Para pemimpin dan aktivis serikat buruh yang tergabung dalam Komite Jamjnan Sosial (KJS) dahulu yang gigih berjuang untuk melahirkan Undang-undang jaminan kesehatan Nomor: 24 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjadi bagian di dalamnya.
Yang sangat memprihatinkan menurut Muchtar Pakpahan pelayanan BPJS Kesehatan semakin bertambah usia, semakin buruk pelayanannya. “Bahkan hari ini pelayanannya dapat disebut ambur adul,” tandasnya.
Banyak sudah cerita – cerita tragis karena ulah BPJS Kesehatan yang tidak dapat memberi pelayanan sebagaimana mestinya. “Karena lambat pelayanannya pada mereka yang menjadi anggota BPJS Kesehatan, ribuan orang yang menderita sakit, akhirnya meninggal,” kata Muchtar Pakpahan.
Ketika Luhut Binsar Panjaitan sebagai Menko Maritim dan Kelautan menyatakan akan mengundang perusahaan dari China untuk memperbaiki manajemen BPJS Kesehatan, kata Muchtar Pakpahan.
Dengan usulan Luhut tersebut (K)SBSI langsung bereaksi dan mengirim surat Kepada Presiden Joko Widodo untuk mendesak agar BPJS Kesehatan segera diperbaiki dengan dengan diaudit terlebih dahulu.
“Saya mengajukan diri dan mampu memperbaiki BPJS Kesehatan dalam waktu dua tahun, bila gagal, sanksi apapun akan saya terima, karena itu adalah sebuah panggilan. Sebab BPJS Kesehatan adalah suatu kebutuhan bagi rakyat banyak dan pelayanannya harus bagus dan optimum”, tandas Muchtar Pakpahan.
Celakanya, ujar Muchtar Pakpahan kemudian Presiden Joko Widodo malah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan dengan mengeluarkan Perpres No. 75 tahun 2019. “Karena itu DPP (K)SBSI mengajak serikat buruh yang lain untuk mengajukan gugatan terhadap Perpres Nomor: 75 Tahun 2019 itu agar tidak diberlakukan. Dan yang dilakukan adalah mengaudit terlebih dahulu BPJS Kesehatan itu agar dapat diketahui dengan pasti penyakitnya secara persis, Lalu kita dapat melakukan therapi secara benar”, papar Guru Besar Universitas 17 Agustus Jakarta ini.
Sebenarnya yang ada dibenak Ketua-ketua Serikat Buruh yang tergabung dalam KJS, adalah kehendak untuk menyempurnakan fungsi dan peranan Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) agar seperti Askes (Asuransi Kesehatan). “Ternyata pemerintah dan DPR RI punya agenda lain, mereka menggabungkan Askes, Taspen dan Asabri.
Reaksi kalangan buruh ketika itu sangat kaget. Tetapi pegawai negeri sipil diam saja dan TNI pun begitu. Akibatnya kalangan buruh merasa segan untuk menolaknya.
Belakangan baru semua pihak merasa kecewa dan hendak menolaknya. Sehingga ASN atau PNS hendak kembali ke Askes. TNI mau kembali ke Asabri dan buruh ingin kembali pada Jamsostek. “Presiden wajib mendengar keluhan ini dan mempertimbangkan aspirasinya”, tandas Muchtar Pakpahan. (Jacob Ereste)