Saat ini saya sedang mendengarkan diskusi IDI tentang BPJS Kesehatan. Salah satu yang mengemuka adalah apakah BPJS Kesehatan itu regulator atau operator.
Menurut saya BPJS Kesehatan (dan BPJS Ketenagakerjaan) adalah badan hukum publik yang merupakan operator sekaligus regulator. Ada beberapa tugas dan Kewenangan yang diberikan UU SJSN, UU BPJS, maupun PP, Perpres dan Permenkes untuk mengatur lebih lanjut, sehingga proses mengatur tersebut diformalkan dalam regulasi, yaitu dalam bentuk Peraturan Badan dan Peraturan Direksi.
Yang menjadi masalah apakah regulasi yang dibuat Direksi BPJS Kesehatan tersebut selaras dengan regulasi yang mengamanatkannya (UU SJSN, UU BPJS, PP, Perpres dsb), dan tentunya tidak hanya regulasi terkait Jaminan sosial tetapi juga regulasi lainnya seperti UU Kesehatan, UU RS, UU HAM, UU Pelayanan Publik, dsb.
Penting untuk mengkaji ulang seluruh Peraturan Badan dan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan yang saat ini ada sehingga jelas regulasi tersebut tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya. Saya menilai selama ini proses pembuatan Peraturan Badan dan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan tersebut tidak mengacu pada Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011, yaitu tidak melibatkan masyarakat.
Perbaikan regulasi adalah awal perbaikan pelayanan.
Pinang Ranti, 23 Januari 2022
Tabik
Timboel Siregar