SBSINews – Dua pengusaha asal Lampung, Simon Susilo dan Budi Winarto alias Awi, yang menjadi terdakwa penyuap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada sidang, Senin (28/10/2019).

Simon Susilo, kerabat kandung Ayin alias Arthalita Suryani, pemilik PT Purna Arena Yudha (PT PAY), bos Hotel Sheraton Lampung, sementara Awi merupakan direktur PT Sorento Nusantara. “Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Simon Susilo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata jaksa Siswandhono membacakan tuntutn, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin malam.

Tuntutan dengan bunyi yang sama juga ditujukan untuk Awi dan dibacakan jaksa Ali Fikri dilansir dari kompas.com. Jaksa menganggap keduanya bersalah karena telah memberikan commitment fee kepada Mustaf agar terus mendapat proyek pekerjaan jalan di Lampung Tengah. Menurut jaksa, Simon telah mengalirkan dana ke Mustafa sebesar 7, 5 milyar secara bertahap sementara Awi sebesar Rp 5 Milyar. Uang-uang tersebut diserahkan melalui kepala dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman secara bertahap. (Sinar lampunh/Post Views/ Jacob Ereste)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here