Oleh : Andi Naja FP Paraga
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia(DPR RI) Penutupan Masa Persidangan III Tahun 2018 – 2019 sebanyak 337 Anggota DPR RI tidak hadir, walaupun demikian Rapat tetap mengesahkan tiga Rancangan Undang Undang (RUU) terkait.
Pertama; RUU Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dengan Negara Belarusia tentang Kerjasama Industri Pertahanan. Kedua; RUU tentang Pengesahan Perjanjian mengenai Bantuan Timbal Balik dalam masalah Pidana antara Republik Indonesia dengan Negara Persatuan Emirat Arab. Ketiga; RUU tentang Kebidanan.
Menjelang Pemilihan Anggita Legislatif dan Pemilihan Presiden yang tinggal enam minggu lagi seperti fenomena ketidak hadiran anggota DPR RI dalam jumlah yang besar dalam Rapat Pleno DPR RI patut kita soroti sebagai masalah serius karena agenda Rapat Plenonya pun adalah persoalan yang serius.
Pengesahan RUU tentu bukan persoalan sederhana mengingat masa bhakti DPR RI Periode 2014-2019 ini sudah akan berakhir sementara disaat yang sama para Anggota DPR RI yang masih mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI Periode 2019-2024 sedang sibuk berkampanye di daerah pemilihannya masing-masing.
Adakah peluang membahas RUU tersebut untuk segera menjadi Undang-undang atau kita menunggu masa bakti DPR RI periode berikutnya.
Kami kira semua pihak perlu memberi koreksi terkait persoalan ini dan sekaligus mempertimbangkan dengan matang apakah 337 anggota DPR RI yang tidak hadir dalam rapat pleno masih harus dipilih sebagai anggota DPR RI periode berikutnya atau cukup sampai beakhirnya periode ini saja.
Kita perlu berfikit serius tentang Kualitas dan disiplin Wakil-wakil Rakyat yang akan mewakili seluruh Rakyat Indonesia di Senayan sana.
Inilah kesempatan kita untuk memastikan siapa yang akan kita pilih mewakili rakyat indonesia di Gedung Rakyat tepatnya pada Pemilu 17 April 2017 nanti dengan memastikan Anggota-anggota DPR RI yang bolos dari kewajibannya untuk tidak kita pilih kembali.
Kita mesti mengakhiri kebingungan memilih siapa sekiranya selama ini memiliki data terkait siapa yang memiliki tingkat ketidakhadiran dalam rapat dan sidang di DPR RI yang cukup serius disamping siapa diantara mereka yang telah jelas pernah menghuni hotel prodeo karena menjadi terpidana korupsi.
Mari cerdaskan pemilih untuk selalu memilih yang disiplin dan steril dari persoalan Moral dan pelanggaran pidana agar kita bisa menghadirkan Kualitas Parlemen yang sangat menjamin kualitas Lembaga Legislatif yang mumpuni, bersih dan terpercaya.