SBSINews -Sekjen DPP Barisan Kader Gus Dur (BGD) Pasangharo Rajagukguk mendesak Bareskrim Polri dan Bawaslu segera memanggil dan memeriksa Tengku Zulkarnaen, Andi Arief dan lain-lain yang diduga telah menyebarkan berita hoaks 7 kontainer suarat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Hoaks itu jelas teror untuk mendelegitimasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah dalam pemilu 2019. Jadi, seharusnya Bawaslu dan Bareskrim Polri memeriksa Andi Arief dan pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Pasangharo, Jumat (4/1/2019).

Dalam tweet-nya itu Andi menuliskan, meski kalimat bertanya, namun substansi pertanyaannya mengandung informasi adanya 7 kontainer suarat suara tercoblos. Selain Andi Arief nama lain yang disebut-sebut diduga terlibat adalah Tengku Zulkarnaen.

Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain. Dalam akun Twitternya, Tengku menuliskan adanya kabar tersebut. Tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu, Tengku sudah curiga kalau 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos itu sebagai bentuk kecurangan yang dilakukan oleh Capres – Cawapres Joko Widodo atau Jokowi – Maruf Amin.

“7 kontainer surat suara pemilu yang didatangkan dari Cina sudah tercoblos untuk pasangan nomor 01 (Kompas TV). Nampaknya pemilu sudah dirancang untuk curang …?

Kalau NGEBET banget apa tidak sebaiknya buat surat permohonan agar Capres yang lain mengundurkan diri saja? Siapa tahu mau,” tulis Tengku pada akun Twitter pribadinya @ustadtengkuzul.

“Itu sudah jelas menyebutkan jumlah kontainer dan jumlah suara yang tercoblos. Kan jelas informasi yang bisa meresahkan masyarakat,” kata Wakil Ketua KKGB (Konsorsium Kader Gus Dur) itu.

Sementara itu Andi Arief dalam cuitannya pada Rabu (2/1) pukul 20.05 Wib menyatakan, “Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok.”

Informasi itu ternyata hoaks. Andi Arief juga telah menghapus kicauannya tersebut di twitter. Namun, screenshot kicaunya terlanjur viral di media sosial dan meresahkan masyarakat.

Beberapa elemen masyarakat termasuk KPU dan Kemendagri telah melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri, pada Kamis (3/1/2019) lalu.

Bareskrim Polri akan menjerat dengan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 517 Penyebaran Berita Hoaks Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dan Pasal 14 junto Pasal 15, Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3.

Pada awalnya berita hoaks tujuh kontainer berisi surat suara itu sudah dicoblos pertama kali beredar di aplikasi pesan singkat WhatsApp. Kabar hoaks itu berdasarkan rekaman suara orang tak dikenal yang mengatakan ada tujuh kontainer surat suara di Tanjung Priok yang sudah dicoblos untuk pasangan Jokowi – Ma’ruf Amin.

Merespons itu, KPU dan Bawaslu melakukan pengecekan ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (2/1) malam. Usai pengecekan KPU menyatakan kabar yang beredar tersebut adalah berita bohong, fitnah atau hoaks. (Wikiparlemen.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here