Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi di Balaikota DKI Jakarta besok, Rabu (20/7/2022) pukul 10.00 WIB.

Dia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI.

“Kami meminta Gubernur Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845,” kata Said Iqbal dalam keterangan resminya, Selasa (19/7/2022).

Dia juga mendesak pengusaha untuk tetap membayar pegawainya dengan UMP yang sebelumnya ditetapkan yakni Rp4.641.854. Terlebih sebelum ada putusan di tingkat banding, UMP lama masih berlaku.

“Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” katanya. Said Iqbal kemudian menjelaskan tiga alasan KSPI dan Partai Buruh menolak hasil putusan PTUN. Pertama, keputusan tersebut dikeluarkan setelah revisi Kepgub 1517 tahun 2021 dijalankan selama tujuh bulan.

“Tidak mungkin kalau upah pekerja kemudian diturunkan di tengah jalan. Nanti akan ada konflik horizontal yang timbul antara buruh dengan perusahaan,” katanya.

Kedua, KSPI dan Partai Buruh menganggap bahwa PTUN sudah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power. Said Iqbal menilai kalau PTUN telah melampaui kewenangannya yakni hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi. Menurutnya, kewenangan PTUN hanya sebatas menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Namun tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo, kemudian memutuskan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4,57 juta per bulan. Ini kan berbahaya siapa yang memberikan kewenangan pada PTUN untuk memutuskan?” kata Said Iqbal. Ketiga, Said Iqbal mengatakan bahwa keputusan PTUN seharusnya dikeluarkan pada awal 2022 atau sebelum pelaksanaan awal UMP DKI Jakarta.

Selain itu, keputusan PTUN akan berpengaruh pada wibawa Anies selaku yang mengeluarkan kebijakan. “Wibawa pemerintah enggak boleh jatuh. Kalau Anies sebagai Gubernur DKI tidak melakukan banding, berarti Anies tidak konsisten terhadap keputusannya.

Dia harus melakukan banding untuk mempertahankan keputusannya,” pungkasnya. PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta terkait UMP DKI Jakarta 5,1 persen tahun ini. Dalam keputusan tersebut UMP Jakarta 2022 yang semula naik 5,1 persen sebesar Rp4.641.854 diturunkan menjadi Rp4.573.845.

“Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2022,” tulis putusan PTUN dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) seperti dikutip Bisnis, Selasa (12/7/2022).

PTUN mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.

SUMBER : BISNIS.COM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here