Kenangan Dengan Jokowi bagian ke – 11

Oleh:Muchtar Pakpahan

Pada 23 Oktober 2017 berlangsung Rembuk Nasional Relawan Jokowi tingkat Nasional di JIExpo Kemayoran Jakarta.

Banyak juga panitia penyelenggara pertemuan itu dari DPP SBSI. Mungkin karena kehadiran kawan-kawan dari SBSI sebsgai panitia, maka katanya Panitia meminta saya untuk hadir.

Kawan – kawan Panitia menambahkan, Saya penting untuk hadir karena seluruh Relawan Jokowi akan hadir dalam pertemuan tersebut, serta Jokowi akan hadir juga.

Terhadap ajakan itu saya bertanya, kalau saya hadir saya duduk dimana? Karena feeling saya Jokowi tidak menghendaki kehadiran saya, tetapi mudah-mudahan feeling tersebut salah.

Jawaban kawan-kawan Panitia yang menyampaikan undangan, saya adalah undangan VIP, tempat duduk di barisan depan, dekat dengan Jokowi.
Memenuhi undangan tersebut saya datang, diiringi kawan-kawan DPP SBSI baik yang panitia maupun yang bukan panitia.

Mereka mengantar saya duduk di barisan depan, Saya sempat bersalaman dengan Darto Danusubroto (anggota Watimpres), dengan Indro Tjahjono sahabat lama sejak tahun 1980 – an, Sihol Manullang Ketua BaraJP.

Kemudian ada pengumuman bahwa Presiden Joko Widodo sudah dalam perjalanan, sebentar lagi akan memasuki ruangan acara, karena itu supaya dilakukan penertiban.

Kemudian ada Panitia mendatangi saya menyuruh saya pindah ke kursi belakang, sehubungan presiden hendak memasuki ruangan pertemuan.

Rupanya penertiban tersebut ditujukan hanya kepada Saya.
Hati saya berkecamuk, Saya Ketua Umum DPP SBSI, pernah dua periode pimpinan ILO, dan pernah capres yang gagal di 2004, dan saya yang pertama menggerakakkan pencapresan Joko Widodo.

Terserah apa pendapat pembaca, dengan perasaan yang sangat kecewa, acara pertemuan Relawan Nasional tersebut saya tinggalkan.

Atas peristiwa tersebut, ada kawan-kawan DPP SBSI yang sangat kecewa, tetapi ada juga yang anteng – anteng aja.

Tetapi malam harinya saya mendapat laporan, bahwa di acara tersebut KSBSI mendapat penghormatan.

Padahal menurut putusan Mahkamaah Agung Juli 2015 Nomor; 378K/pdt.sus-HKI/2015, -Melarang KSBSI menggunakan nama SBSI dan logo SBSI tanpa seijin Muchtar Pakpahan sebagai pencipta. Saya sangat yakin Presiden Joko Widodo mengetahuinya.

Dapat juga dikatakan KSBSI adalah organisasi ilegal, tetapi didukung Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan dukungan itu dikuatkan Presiden. Presiden dan Menteri Ketenagakerjaan RI tidak menghormati putusan Mahkamah Agung RI.

Barulah saat itu saya memahami, mengapa dalam pertemuan – pertemuan presiden dengan serikat-serikat buruh tidak pernah mengundang saya atau SBSI.

Joko Widodo pasti mengetahui bahwa saya adalah SBSI, dan pasti mengetahui saya dipenjarakan karena nama SBSI.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here