Pada Pasal 16 PP 35/2021 mengatur Uang Kompensasi bagi buruh/pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT) perhitungannya proporsional dari jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja.
Besarnya uang kompensasi ditentukan sebagai berikut:
Pertama – PKWT selama 12 (dua belas) secara terus-menerus, sebesar 1 (satu) bulan upah
Kedua – PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih dan kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.
Contoh: masa kerja 6 bulan, kompensasi = 6/12 x 1 bulan upah = 0,5 x upah/bulan
Ketiga – PKWT lebih dari 12 (dua belas) bulan. dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12x 1 (satu) bulan upah.
Contoh: masa kerja 18 bulan, kompensasi = 18/12 x 1 bulan upah = 1,5 x upah/bulan
Keempat – Besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pekerja/Buruh.
Redaksi SBSINEWS
18 Mei 2022