Sumut, SBSINews.id – Bendahara Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBIS) Sumatera Utara (Sumut) Henrima Harahap akhirnya dilantik menjadi anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Selatan, Jumat (19/1/2018).
Pelantikan tersebut dihadiri segenap sahabat buruh SBSI Sumatera Utara, keluarga dan sanak famili. Suasana bahagia mengantarkan Henrima untuk memegang amanah dan berjuang untuk mewujudkan kesejahteraan layaknya
Kepastian itu didapat SBSINews.id dari kuasa hukum Henrima melalui pesan singkat WhatsApp atas nama Arsula Gultom. Dalam keterangannya Arsula mengungkapkan rasa syukur terhadap kliennya yang beberapa waktu lalu bermasalah dengan Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Henrima melaporkan Gubernur Sumut kepada yang berwajib dengan Laporan Polisi (LP) Nomor ; 1499/XII/2017/SPKT III, tanggal 7 Desember 2017.
Buntut dari laporan tersebut, akhirnya pada tanggal 12 Januari Tengku Erry Nuradi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188.44/2/KPTS/2018 perihal peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan yang berbunyi.
“Memberhentkan Mahludin Siagian dari anggota DPRD Tapanuli Selatan dan mengangkat Henrima Harahap menjadi anggota DPRD Tapanuli Selatan guna memenuhi Diktum putusan Mahkamah Agung Nomor 311K/TUN/2015,” katanya.
Dengan dikeluarkannnya Surat Keputusan Nomor 188.44/2/KPTS/2018 tersebut maka maksud dan tujuan dibuatnya Laporan Polisi Nomor 1499/XII/2017/SKPT.III telah tercapai dan dengan demikian Laporan Polisi Nomor 1499/XII/2017/SPKT III dinyatakan di cabut pada 15 Januari.