Oleh: Muchtar Pakpahan
Wakil Ketua Pembina Yayasan UKI Dr. Maruarar Siahaan di pengadilan Jakarta Timur ada mengatakan “UKI tidak berkembang karena ada gugatan-gugatan.”
Benarkah?
Dua tahun lalu, Prof. Atmonobudi mantan Rektor UKI pernah membagikan di medsos adanya fakta bahw: kualitas UKI semakin menurun, adanya manipulasi keuangan, adanya pembiaran kehancuran UKI dan kalau hal – hal ini dibiarkan bisa jadi 10 tahun ke depan UKI tinggal nama. Apalagi ada berita bahwa adanya keinginan untuk membangun hotel, mall dan apartemen mewah di kampus UKI kerjasama dengan seorang Konglomerat.
Adanya fakta menurunnya kualitas UKI, itulah yang mendorong adanya gugatan PK FPASN SBSI, dengan motifasi dan thema SELAMATKAN UKI.
Ada pembiaran agar UKI bangkrut.
Pernyataan Dr. Maruarar Siahaan tersebut adalah keliru. Gugatan ini dimajukan karena fakta bahwa kualitas UKI menurun, bukan karena adanya gugatanlah yang membuat kualitas UKI menurun.
Pernyataan seperti itu adalah pernyataan yang berbahaya bagi masa depan UKI, termasuk pernyataan yang menyatakan YUKI tidak ada hubungan dengan PGI. Benar bahwa ada tiga orang pendiri UKI.
Lanjutannya dalam AD yang baru, dinyatakan bahwa bila UKI bubar harta UKI akan diberikan berdasarkan keputusan Dewan Pembina. Sedangkan dalam AD yang asli, dinyatakan bahwa bila UKI bubar harus atas persetujuan PGI, dan harta UKI diserahkan ke PGI.
Patut diduga ada relasi antara butir ini dengan adanya pembiaran kualitas UKI menurun supaya UKI bubar.
Mari dukung kami untuk selamatkan UKI ! !