Jurubicara KPK

Isu penetapan tersangka terhadap Dirut PLN SofyanBasir dan Dirut Pertamina Nicke Widyawati dibantah oleh KPK dan dinyatakan hoax alias tidak benar, hal itu disampaikan oleh Jurubicara KPK Febri Diansyah.

“Sampai saat ini belum ada tersangka baru,” kata Febri kepada wartawan, Kamis (6/9) malam.

Febri membantah kabar tersebut. Ia memastikan saat ini penyidik masih fokus untuk merampungkan berkas tersangka Eni Mauladi Saragih, Johannes Kotjo dan tersangka Idrus Marham.

“KPK masih melakukan penyidikan terhadap tiga tersangka,” tukas Febri.

Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya dan berbagai asumsi di masyarakat, sebenarnya apa yang terjadi sehingga KPK harus membatah informasi tersebut. Karena dari beberapa tindakan pemerikasaan KPK sudah jelas terungkap keterlibatan Kedua direktur utama tersebut.

Sejak perkara awal yitu 14 Juli 2018  hingga hari ini sekurangnya penyidik telah memeriksa 28 orang saksi, unsur saksi antara lain: Menteri Sosial Idrus Marham (kemudian jadi tersangka) , Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto.

Nicke Widyawati pernah menjabat di PLN, yaitu sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN, kemudian menjabat sebagai Plt Direktur Utama Pertamina dan kemudian oleh Meneg BUMN diangkat sebagai Direktur Utama pada Bulan April 2018. Nicke Widyawati yang kemudian dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.

Idrus Marham diduga juga mengetahui dan memiliki andil terkait uang yang diberikan Johanes B Kotjo ke Eni Maulani Saragih Wakil Ketua Komisi VII DPR secara bertahap. Dugaan andil Eni Maulani adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1

Terungkapnya kasus ini diawali dengan serangkaian kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan Proyek Pembangunan PLTU Riau-1 (PLTU Mulut Tambang Riau 1 (2 x 300 megawatt) di Provinsi Riau).

Berawal dari informasi masyarakat tentang terjadi penyerahan dari Audrey Ratna Justyanti  sekretaris Johanes Budisutrisno Kotjo kepada Tahta Maharaya selaku staf dan keponakan Eni Maulani Saragih  sebesar Rp500 juta bertempat di ruang kerja Audrey Ratna Justyanti di lantai 8 Graha BIP, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juli 2018.

Pada Jumat, 13 Juli 2018 Eni Maulani Saragih ditangkap KPK di rumah dinasnya . Eni Maulani Saragih sendiri sudah diduga  sekitar November – Desember 2017 menerima Rp 4,8  miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo. Lalu, sekitar bulan Maret dan Juni 2018 Eni Maulani Saragih diduga  menerima sekitar Rp 2,25 miliar.

Keterlibatan Dirut PLN SofyanBasir sempat diungkap Eni Saragih. Eni menyebut Sofyan menerima jatah fee terkait kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.

Sedangkan Nicke Widyawati sendiri dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham dan pernah disebut – sebut melakukan pertemuan dengan Eni di Singapura untuk membahas pemulusan pengerjaan proyek yang sama. Nicken selaku Direktur Strategis 1 PLN bertanggungjawab atas perubahan pengadaan proyek PLTU Riau-1 dari lelang menjadi penunjukkan langsung.(SAM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here