Manajemen PT. Faicheung Birdnest Industry selaku perusahaan eksportir sarang burung walet melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap David Ringgo.

Bahkan hak-hak David Ringgo berupa uang pesangon, uang penghasilan masa kerja, uang pengganti perumahan dan pengobatan, serta upah bulan Januari 2020 sampai Maret 2021 dengan jumlah total senilai 622 juta rupiah juta pun belum dibayarkan oleh pihak perusahaan yang bergerak dibidang eksportir sarang walet ke negeri Tiongkok, Cina tersebut.

Hingga hal ini membuat Kuasa hukum David Ringgo, Lusminto Dewa merasa kecewa dengan manajemen PT Faicheung Birdnest Industry yang tak memiliki etikad baik untuk menyelesaikan persoalan.

Bahkan, menurut Dewa, pihak manajemen perusahaan pun tidak pernah mengahadari undangan mediasi dari pihak Disnakertrans Ketapang, manajemen PT Faicheung Birdnest Industry telah menujukan ketidak latihannya terhadap aturan yang berlaku.

“Dari tidak hadirnya pihak perusahaan saat mediasi di Disnaker Ketapang, ini sudah menujukan kalau PT Faicheung Birdnest Industry ini tidak taat aturan,”

Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F SBSI) Ketapang ini juga akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pontianak jika pihak manajemen tidak PT Faicheung Birdnest Industry tidak mengindahkan anjuran yang telah dikeluarkan oleh Mediator Disnaketrans.

“Jika dalam sepuluh hari tidak terjadi kesepakan maka kita akan layangkan gugatan kepada PT Faicheung Birdnest Industry ke Pengadilan,” tegasnya.

Sebagai aktivis buruh, Dewa berharap kepada pihak perusahaan yang beraktivas di Kabupaten Ketapang agar tidak mengabaikan hak-hak buruh. Karena menurutnya, dari hasil advokasi yang dilakukan selama ini masih terdapat banyak perusahaan yang tidak mematuhi Undang-undang ketenagakerjaan.

“Buruh itu adalah aset perusahaan, ya seharusnya perusahaaan dan buruh harus berjalan selaras untuk mencapai suatu kesejahteraan. Saya minta agar hak-hak dasar buruh seperti status karyawan dan BPJS dapat diberikan sesuai aturan,” tandasnya.

Sementara itu pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans ) Kabupaten Ketapang, melalui Kasi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, Agus Riwiyanto meminta manajemen PT. Faicheung Birdnest Industry selaku perusahaan eksportir sarang burung walet untuk membayar uang pesangon kepada David Ringgo yang telah dilakukan PHK.

Penegasan permintaan pembayaran pesangon tersebut sebagai mana yang telah tertuang dalam Surat Nomor 567 / 297/ TKT-B / 2021 tertanggal 5 April 2021.

Dalam surat itu tertulis bahwa dalam upaya penyelesaian PHK ini secara bepartit telah dilakukan, namun belum mencapai suatu kesepakatan, sehingga dalam hal ini pihak pekerja menuntut kepada pihak pengusaha untuk memberikan hak-hak pekerja berupa uang pesangon, uang penghasilan masa kerja, uang pengganti perumahan dan pengobatan, upah bulan Januari 2020 sampai Maret 2021 dengan jumlah total senilai 622 juta rupiah.

Agus Riwiyanto mengatakan, kalau pihaknya telah melakukan proses mediasi tripartit dalam kasus PHK yang dilakukan PT. Faicheung Birdnest Industry terhadap David Ringgo.

Namun sejak mediasi pertama hingga yang ketiga kalinya pihak perusahaan tidak pernah hadir.

“Upaya dari dinas untuk mencarikan solusi telah kita lakukan. Namun, tiga kali panggilan secara mediasi pihak perusahaan tidak pernah hadir. Sehingga tidak ada kesepakatan dalam mediasi, karena salah satu pihak tadi tidak hadir,” ungkap Agus di ruang kerjanya, Selasa (6/4/2021).

Agus menyebut, meski pun salah satu pihak tidak hadir dalam mediasi di Disnaker, mediator memiliki kewajiban untuk mengeluarkan risalah dalam bentuk anjuran untuk disampaikan kepada para pihak agar dapat di jawab dalam waktu sepuluh hari kedepan.

“Karena tidak ada ketentuan di Undang-undang nomor 2 tahun 2004 apa bila ada pihak yang tidak hadir dilakukan upaya paksa. Namun nanti apa bila sebelum sepuluh hari sejak risalah ini ada kesepakatan dari para pihak, maka mediator nanti akan membuatkan perjanjian bersama,” jelasnya.

Menurut Agus, jika salah satu pihak menolak risalah anjuran itu, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak.

“Pihak yang merasa dirugikan itu boleh mengajukan gugatan ke Pengadilan,” paparnya.

Hingga saat ini, media ini masih belum dapat melakukan konfirmasi terhadap pihak manajemen PT Faicheung Birdnest Industry, bahkan beberapa kali kantor PT Faicheung Birdnest Industry yang beralamat di Perumahan Villa Kayong Indah Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, terkesan menutup diri.

SUMBER : KABARDAERAH.COM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here