Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Pengertian Bela Negara ( UU No 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat 1 )
Sikap dan prilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

Landasan konsep Bela Negara
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.

Unsur Dasar Bela Negara1. Cinta Tanah Air2. Kesadaran Berbangsa & bernegara3. Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara4, Rela berkorban untuk bangsa & negara5. Memiliki kemampuan awal bela negaraBerdasarkan UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU.” Jadi sudah jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun dari luar.

Dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela negara Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan Nasional.Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRITap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI danPOLRI.Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara. Landasan hukum bela negara Landasan Idiil ; Pancasila Landasan Konstitusional ; UUD 1945 (Amandemen)Pasal 27 (3) ; Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan NegaraPasal 30 (1 &2) ;(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara(2) Usaha pertahanan keamanan negara dilaksanakan melalui Sishankamrata (TNI sebagai komponen Utama dan Rakyat sebagai komponen Pendukung).

Landasan Operasional ; UU No. 3 Tahun 2002
Wujud bela negara ( UU No 3 Tahun 2002 )a. Pendidikan Kewarganegaraan. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajibc.Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarelad. Pengabdian sesuai profesi,BELA NEGARAPasal 9 UU 3/2002(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.(2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1), diselenggarakan melalui:
a. pendidikan kewarganegaraan; b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; c.pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dand. pengabdian sesuai dengan profesi. Ayat (3) Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.

Belajar dengan rajin bagi para pelajar
Contoh-Contoh Bela Negara : Melestarikan budaya Belajar dengan rajin bagi para pelajarTaat akan hukum dan aturan-aturan negara

Arti penting pembelaan negara
Sebagai syarat berdirinya suatu negara Untuk melindungi kedaulatan negara Untuk mempertahankan keutuhan wilayah negara Untuk semua warga negara agar memiliki kewajiban dan hak yang jelas dalam ikut serta pembelaan terhadap negara.

Alasan bela negara Menghormati dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan Ingin memajukan Negara Mempetahankan Negara jangan sampai dijajah kembali Meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia internasional.
Bentuk-bentuk bela negara
a. Secara FisikSegala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).b. Secara Non Fisik Segala upaya untuk mempertahankan NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan pada tanah air serta berperan aktif dalam upaya memajukan bangsa sesuai dengan profesi dan kemampuannya.

Wujud bela negara bagi Mahasiswa
Lingkungan Keluarga ; Memahami hak dan kewajiban dalam keluarga, menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga, Demokratis, menjaga nama baik keluarga dll Lingkungan Sekolah ; Patuh pada aturan sekolah, berkata dan bersikap baik, bertanggung jawab atas tugas yang diberikan, tidak ikut tawuran dll Lingkungan Masyarakat ; Aktif dalam kegiatan masyarakat, rela berkorban untuk kepentingan masyarakatd. Lingkungan berbangsa dan bernegara ; Menghormati jasa Pahlawan, berani mengemukakan pendapat, melestarikan adat dan budaya asli daerah. Pengertian pertahanan negara
Segala usaha untuk mempertahakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara

Pengertian ancaman Setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa.
Jenis-jenis ancaman Ancaman Militer ; Ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir yang dinilai dapat mengancam kedaulatan negara. Spionase Sabotase Aksi teror bersenjata Agresi Pelanggaran wilayah Bentrokan bersenjata Perang saudara

Ancaman Non Militer ; Ancaman yang mengganggu sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara
Aksi radikalisme Konflik komunal Terorisme Gerakan separatis Kejahatan lintas negara Kegiatan imigrasi lengkap Gangguan keamanan Polusi Bencana alam,Fungsi Negara Negara adalah sekumpulan masyarakat dengan berbagai keragamannya, yang hidup dalam suatu wilayah yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Fungsi negara secara garis besar sebagai berikut: Melaksanakan ketertiban, maknanya Negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan tercipta ketertiban segala kegiatan yang akan dilakukan oleh warga negara dapat dilaksana

Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat. Fungsi Pertahanan, maknanya Negara berfungsi mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa dari setiap ancaman dan gangguan yang timbul dari dalam maupun datang dari luar negeri. Ancaman dan gangguan tersebut mungkin berupa serangan (Invasi) dari luar negeri maupun golongan-golongan dari dalam negeri yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa

Menegakkan keadilan, maknanya negara berfungsi menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan (idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam). Upaya yang dilakukan antara lain menegakkan hukum melalui badan-badan peradilan. Unsur Negara Suatu negara dinyatakan syah berdiri sebagai suatu negara yang berdaulat, jika memenuhi minimal 4 unsur, yaitu:Rakyat. Dalam suatu negara mutlak harus ada rakyatnya. Yaitu sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu perasaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Rakyat merupakan unsur yang utama berdirinya suatu negara, karena rakyatlah yang pertamakali memiliki kehendak untuk mendirikan negara, melindunginya serta mempertahankan kelangsungan berdirinya negara.Wilayah. Wilayah dalam suatu negara adalah tempat bagi rakyat untuk menjalani kehidupannya. Bagi pemerintah merupakan tempat untuk mengatur dan menjalankan pemerintahan. Wilayah suatu negara terdiri dari wilayah darat, laut, udara dan dasar laut dan tanah dibawahnya.

Pemerintahan yang berdaulat
Pemerintahan yang berdaulat. Pemerintahan dalam arti luas yaitu seluruh lembaga negara yang terdiri dari lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pemerintahan dalam arti sempit yaitu kekuasaan eksekutif yang terdiri dari presiden, wakil presiden dan menteri-menteri. Pemerintah yang berdaulat yaitu pemerintah yang syah yang diberi wewenang oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan berdasarkan undang-undang.Pengakuan dari negara lain. Suatu negara syah berdiri manakala ada pengakuan dari negara lain, baik secara de facto maupun secara de yure. Pengakuan secara nyata (de facto) memang telah berdiri, mendapat banyak dukungan dari negara internasional. Pengakuan secara de yure maknanya secara hukum international telah memenuhi syarat untuk berdiri sebuah negara. Misalnya Negara Republik Indonesia secara defacto telah berdiri sejak tanggal 17 Agustus 1945, sedangkan secara de yure berdiri sejak taggal 18 Agustus 1945.

Redaksi SBSINEWS
11 September 2021

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here