Begini Diskusi Pengalihan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan di WAG (K)SBSI Kalbar
Sabtu 25 September 2021 di WAG (K)SBSI Kalimantan Barat terjadi diskusi yang sangat seru. Kritikan terhadap Peralihan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi ke UPT Laboratorium Kesehatan Kerja tentu saja terjadi. Ada yang memulai pertanyaan “terus terkait hak normatif karyawan alur penyelesaiannya gimana?
Jawaban pun muncul seperti ini, “Masih belum tau juga Ibu bagaimana untuk selanjutnya terkait hak normatif dari pekerja/buruh dalam penyelesaiannya nanti, apakah tetap sama atau akan adanya sebuah perbedaan atau perubahan didalam hal tersebut
Sanggahan pun mulai bermunculan, “mana bisa begitu pak, terkait hak normatif itu pidana pak,langkah karyawan yang sedang memperjuangkan hak-haknya bisa-bisa dipermainkan perusahaan.
Ada pula yang menjawab,”Waduh makin kacau gubernur kita ini, ada pengawas saja perusahaan masih merajalela melakukan pelanggaran apalagi di tidak ada ini benar benar negara di ambang kehancuran rakyatnya
Tak bisa dipungkiri muncul reaksi seperti ini, “kebijakan begini yang perlu didemo kebijakannya tidak berpihak pada buruh coba ajukan surat untuk audensi dengan DPRD Provinsi ada tidak rencana penghapusan UPT seperti ini diketahui mereka. Kasian karyawan PT. Duta Mix yang seharusnya minggu depan dapat jawaban perusahaan bisa-bisa ngeles lagi mereka.
Jawaban Bijak juga mulai muncul, “OK siap perintah bunda hari minggu bunda hadir kita bahas semuanya,Sepertinya kita harus menanyakan langsung kepada Dinas-dinas / lembaga-lembaga yang terkait mengenai hal ini apakah memang sudah diberlakukan atau belum dan bagaimana sistematika nya dalam memperjuangkan hak-hak normatif pekerja/buruh dalam hal penyelesaian, apakah tetap sama atau akan adanya sebuah perbedaan atau perubahan didalam hal tersebut. Agar kita “pejuang keadilan” pekerja/buruh juga mendapatkan sebuah kepastian hukum mengenai informasi ini,hari minggu langsung kita agendakan
Pendapat yang mendukung juga bermunculan, “Ini sangat bagus tinggal kita mengadu ke gubernur yang mengeluarkan perizinan perusahaan agar petusahaan dipanggil langsung atas pengaduan kita jika perusahaan tidak bisa menyelesaikan perijinannya bisa dicabut
Tapi muncul sanggahan dari ide di atas, “Masalahnya gubernur sendiri yang malah mencabut adanya UPT Pengawasan Ketenagakerjaan bang,artinya ada indikasi gubernur memberi peluang pada pengusaha untuk leluasa melakukan pelanggaran-pelanggaran tentang hak hak tenaga kerja
Kembali muncul Jawaban yang bijak, “Nah jikalau itu kita belum bisa simpulkan sepihak Pak
Bisa jadi belum tentu perubahan peralihan tersebut juga berdampak buruk kepada buruh/pekerja
Agar lebih paham dan jelas maksud dan tujuannya lebih afhdolnya kita langsung bertanya kepada Dinas-dinas terlebih Dinas Ketenagakerjaan terkait mengenai hal tersebut, apa maksud tujuan penghapusan dan peralihan nya, perubahan-perubahan apa dan dimana terjadi perubahannya serta bagaimana sistematika cara kerja dan cara penyelesaiannya setelah peralihan fungsi tersebut Pak
Dukungan Penghapusan UPT justru muncul, “nanti ada pergub penghapusan upt kalau saya setuju aja upt sekarang sudah ahli fungsi tidak berpihak ke buruh pemerintah pasti ada jalan keluarnya tidak mungkin tidak ada.
Diskusi terus berlanjut walaupun secara perlahan tidak lagi se seru awalnya. Namun kita memang harus segera mengkonfirmasi persoalan ini, bisa saja langsung kepada Gubernur Kalimantan Barat.
(ANFPPM)