Membahas manfaat BPJS Ketenagakerjaan dengan rileks tentu sangat menyenangkan. Berikut Kesana Seorang Ibu yang berbagi cerita hari ini :
Terimakasih untuk yang sudah “share” postingan saya ini dan saya tidak menyangka akan jadi seviral ini.
Maaf untuk yang inbox saya tidak sempat jawab satu satu ya.
Perlu diketahui bahwa :
Saya perempuan bukan mas-mas ataupun bapak-bapak
Saya menceritakan pengalaman pribadi yg saya alami, di luar itu maaf saya tidak tau.
Saya bukan pegawai BPJSTK dan saya TIDAK bisa membantu pengurusan.
Bila ada yang kurang jelas bisa langsung ditanyakan ke pihak terkait.
Selama ini sebagai karyawan hanya tau sebagai peserta Jamsostek/BPJSTK (𝗕𝗣𝗝𝗦 𝗧𝗲𝗻𝗮𝗴𝗮 𝗞𝗲𝗿𝗷𝗮) itu tiap bulan dipotong gaji 2% untuk JHT (Jaminan Hari Tua), dan sekarang ada JP (Jaminan Pensiun).
Aku mau sharing, mungkin suatu hari ada yang butuh informasi ini, karena berdasarkan pengalaman sebagai istri yang suaminya meninggal saat masih aktif sebagai peserta BPJSTK, kita sebagai ahli waris harus tahu apa saja yang bisa kita dapatkan berbagai manfaat dari BPJSTK.
𝗧𝗲𝗻𝘁𝘂 𝗸𝗶𝘁𝗮 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗽𝗲𝗿𝗻𝗮𝗵 𝗯𝗲𝗿𝗵𝗮𝗿𝗮𝗽 𝗽𝗮𝘀𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗸𝗶𝘁𝗮 𝗽𝗲𝗿𝗴𝗶 𝗺𝗲𝗻𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮𝗹𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗶𝘁𝗮 𝘁𝗲𝗿𝗹𝗲𝗯𝗶𝗵 𝗱𝗮𝗵𝘂𝗹𝘂, 𝘁𝗮𝗽𝗶 𝗯𝗶𝗹𝗮 𝗶𝘁𝘂 𝘁𝗲𝗿𝗷𝗮𝗱𝗶 𝘁𝗲𝗻𝘁𝘂 𝗸𝗶𝘁𝗮 𝗵𝗮𝗿𝘂𝘀 𝘁𝗮𝘂 𝗮𝗽𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗵𝗮𝗸 𝗸𝗶𝘁𝗮.
Nah ini yang ingin aku bagikan sebagai pengalaman.
Beberapa manfaat dari BPJSTK yang bisa kita dapatkan sebagai ahli waris :
1. JHT (Jaminan Hari Tua), ini adalah manfaat yang bisa didapatkan oleh semua peserta BPJSTK yang sudah tidak bekerja lagi misal kena PHK atau habis kontrak. Dan untuk peserta yang meninggal, JHT bisa dismbil oleh ahli waris yang memenuhi syarat. Ini bisa diambil oleh suami/istri, anak atau ortu (bila peserta yang meninggal belum menikah), besarnya sesuai iuran perbulannya (biasa kita dapat laporan pertahun atau yg pakai aplikasi bisa dilihat saldonya).
2. JKM (Jaminan Kematian), ini adalah manfaat yang diberikan kepada ahli waris yang memenuhi syarat, besarnya sekitar 40jt an.
3. Beasiswa, ini manfaat yang diberikan kepada anak almarhum/mah yang terdaftar di ahli waris, beasiswa ini dari usia TK sampai kuliah (23 tahun), besarnya sesuai jenjang pendidikan dan dibayar per tahun. Nanda harusnya dapat 12jt per tahun, TAPIII karena dia udah kerja jadi GAK DAPAT (Gpp deh, memang belum rejekinya)
4. JP (Jaminan Pensiun), nah ini yang aku baru ngeh semalam karena kemaren di panggil ke kantor BPJSTK utk konfirmasi data. Tahun lalu sempat 3x dapat tranferan dari BPJSTK, kirain itu untuk beasiswa ternyata itu adalah pembayaran pensiun Alm. suami. Sejak Feb, udah gak ada lagi transferan karena ternyata untuk dana pensiun ini, Janda/Duda dari peserta harus konfirmasi data per 3 bulan. Karena manfaat pensiun ini akan berhenti bila Janda/Duda dari peserta telah menikah lagi dan/atau meninggal. Selain itu JP bisa diberikan kepada anak yang memenuhi syarat sesuai daftar ahli waris.
Normalnya semua peserta BPJSTK/JP akan menerima dana pensiun setelah usia 55 tahun yang dibayarkan per bulan. Kalau nanti aku masih diberi usia sampai 55 tahun aku juga bakal dapat dana pensiun dari kepesertaan ku sendiri. Besar nya mungkin gak seberapa dibanding gaji, tapi percaya deh berapapun itu bisa sangat bermanfaat sekali. Jadi walau kita bukan ASN, kita juga bisa punya uang pensiun.
Jadii aku semakin tau akan besarnya manfaat menjadi peserta BPJSTK. Dengan gaji yang dipotong per bulan itu, ternyata manfaatnya bisa dirasakan oleh anak2 kita nantinya.
𝗕𝗣𝗝𝗦𝗧𝗞 𝘆𝗮 𝗴𝗮𝗲𝘀𝘀, 𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗕𝗣𝗝𝗦 𝗞𝗲𝘀𝗲𝗵𝗮𝘁𝗮𝗻.
Tambahan:
Dokumen-dokumen yang wajib disiapkan (semua asli harus ditunjukkan)
1. Akte Kematian dari Disduk (Catatan Sipil)
2. Kartu Peserta BPJSTK milik Almarhum/mah
3. Surat Keterangan dari Perusahaan yang menerangkan bahwa peserta meninggal saat masih aktif sebagai karyawan.
4. Daftar Ahli Waris yang disahkan oleh Pihak berwenang (Kecamatan)
5. Rapot/ Transkrip Nilai anak (untuk beasiswa)
6. KTP Ahli waris
7. KK terbaru (saya: Nama suami sudah tidak ada)
8. Buku / Akte Nikah
9. Buku Tabungan
Semoga informasi ini bermanfaat.
Redaksi SBSINEWS
29 Oktober 2021