JAKARTA SBSINews – Penangkapan Muhammad Fuad dan Novy Pengurus Federasi Industri Kesehatan Energi dan Pertambangan (FIKEP) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera pada saat Aksi Penolakan Undang-undang Cipta Kerja Kamis 8 Oktober 2020 di Gambir Jakarta Pusat tentu menjadi Pekerjaan Rumah yang harus diselesaikan. Pembebasan keduanya menjadi tanggung jawab yang tak kalah pentingnya ditengah keseriusan menangani persoalan organisasi lainnya.
Pembubaran Aksi Tolak Undang-undang Cipta Kerja oleh Polri dengan penembakan gas air mata disusul pengejaran para demonstran telah menangkap 1.162 pengunjuk rasa. Penangkapan tidak hanya kepada Kelompok Pelajar, Mahasiswa bahkan juga Aktifis Buruh dan Muhammad Fuad serta Novy turut ditangkap dan ditahan di Polda Metrojaya Sejak Kamis Sore dan dikabarkan bahwa sudah dibebaskan dibebaskan pada Jumat (09/10) sore hari.
Upaya DPP (K)SBSI sejak malam penangkapan mendatangi Polda Metrojaya dengan dipimpin Vindra Wandhalis Sekjend DPP (K)SBSI beserta Tim LBH SBSI dipipin Hechrin Purba, SH. nampaknya membutuhkan Support dari Pengurus dan Anggota (K)SBSI dalam bentuk petisi pembebasan Muhammad Fuad dan Novy. Apresiasi terhadap DPP dan Tim LBH (K)SBSI termasuk kepada Korwil (K)SBSI DKI Jakarta Ebit Pardede, SH. yang hingga Jumat Malam 9 Oktober 2020 mendatangi Polda Metrojaya untuk Pembebasan keduanya.
Muhammad Fuad memang ditunjuk sebagai Korlap Aksi Penolakan Undang-undang Cipta Kerja Kamis 8 Oktober 2020 didampingi Novy sebagai Ketua DPC FIKEP (K)SBSI DKI Jakarta. Keduanya sangat berperan mengkonsolidasikan berlangsungnya aksi penolakan UU Cipta Kerja oleh (K)SBSI di Jakarta. Mereka telah dilepaskan, tetapi apa alasan penangkapan dan penahanan Mereka ? Tetapi apapun itu inilah perjuangan. (ANFPP10/10/20)