SBSINews – Badan Pengawas Pemilihan Umum merekomendasikan Krishna KU Hannan dan Djadjuk Natsir diberhentikan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Pemberhentian ini dilakukan agar menjaga profesionalitas dan integritas PPLN di Kuala Lumpur, Malaysia.
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan keduanya mempunyai konflik kepentingan karena Putra dari Rusdi Kirana, Dubes RI di Malaysia, Davin Kirana merupakan caleg dari partai Nasdem untuk dapil luar negeri. Sementara Krisna adalah Wakil Dubes RI di Malaysia dan Djadjuk adalah pejabat di kedubes RI di Malaysia.
“Bawaslu merekomendasikan keduanya untuk diberhentikan dari PPLN, untuk menjaga profesionalitas dalam penyelenggara Pemilu di Kuala Lumpur agar berjalan dengan baik,” ujar Bagja saat konferensi pers di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Bawaslu, kata Bagja, menilai PPLN terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melaksanakan tugas secara objektif, transparan dan profesional dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Hal ini mengakibatkan pemungutan suara Pemilu 2019 melalui metode pos di wilayah Kuala Lumpur tidak sepenuhnya sesuai dengan prosedur, tata cara atau mekanisme yasng diatur dalam peraturan perundang-undangan Pemilu.
“Hal itu menyebabkan penemuan surat suara Pemilu yang sah diduga telah tercoblos oleh bukan Pemilih yang sah dan belum tercoblos oleh Pemilih yang sah di lokasi Taman University SG Tangkas 43.000 Kajang dan di Lokasi Bandar Baru Wangi, Selangor, Malaysia,” jelas Bagja.
Bawaslu juga merekomendasikan PPLN Kuala Lumpur melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan PSU bagi pemilih Kuala Lumpur melalui metode pos. Jumlah pemilih terdaftar melalui metode itu sebanyak 319.293 pemilih. (Sumber: beritasatu.com)