SBSINews – Pensiun yang memenuhi syarat sejak awal tahun ini menjadi 57 tahun yang disetujui oleh Dana Jaminan Sosial (DJS) Pensiun yang mengelola BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah No. 45/2015 tentang Jaminan Pensiun yang disetujui tidak akan memenuhi persyaratan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengelola DJS.
Peraturan yang terdiri dari turunan Undang-undang No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menetapkan usia pensiun untuk pertama kali adalah 56 tahun. Pasal 15 peraturan itu, juga menyebutkan batasan itu menjadi 57 tahun pada 1 Januari 2019 dan terus bertambah 1 tahun setiap rentang tiga tahun hingga mencapai batas 65 tahun, demikian tertulis pada Pasal 15 UU tersebut.
“Pensiun di masa depan harus disetujui oleh DJS Pensiun di masa yang akan datang,” ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga. BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja untuk Bisnis pekan lalu.
PP itu diterbitkan untuk membuat keseimbangan antara masa iur dengan masa menerima tunjangan, Pasalnya usia harapan hidup Indonesia sudah mencapai di atas 70 tahun.
Di sisi lain, Utoh menjelaskan pengelolaan DJS Pensiun sudah disesuaikan dengan profil pembayaran dengan sudah disetujui perubahan pendapatan tersebut. Dengan begitu, sebutnya, secara umum tidak ada perubahan umur terhadap pengelolaan DJS Pensiun.
“Karena sejak awal, perubahan yang diatur dalam ketentuan perundangan sudah diperhitungkan. Penyesuaian investasi masih perlu dilakukan terkait dengan aset dengan profil maturitas yang disetujuinya.
Lebih lanjut, Utoh mengatakan pihaknya sudah mensosialisasikan hal tersebut dengan menggunakan kanal-kanal resmi. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mendukung dengan media pada setiap peluang pemberitaan atau publikasi yang terkait dengan ketentuan klaim program Jaminan Pensiun (JP) tersebut.
Selain itu, Utoh juga menjelaskan ketentuan batas usia ini hanya berlaku untuk klaim program JP, sedangkan peserta tetap dapat melakukan klaim program Jaminan Hari Tua saat masa transisi dapat digunakan lagi.
“Dengan kata lain, aturan Klaim JHT tidak sama dengan aturan JP yang diatur sesuai dengan masa penerimaan. Jika pekerja dinyatakan telah berhenti, maka dana JHT yang dapat dicairkan tanpa harus menunggu uang pensiun, ”ungkapnya. (Sumber: Bisnis.com)