Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan batas waktu pelaporan Anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja pada Akhir Desember 2021. Artinya masa waktu satu bulan dibutuhkan kerja keras pengumpulan data base keanggotaan.
Khusus KSBSI Kalimantan Barat Sekretaris Korwil KSBSI Jasmen Pasaribu pada Hari Senin 30 November 2021 telah menghimbau Kepada teman- teman Sekretaris DPC Kabupaten dan Kota serta Sekretaris PK di seluruh Wilayah (K)SBSI Prov. Kalbar.
Sekretaris Korwil KSBSI Kalimantan Barat dalam Pesan WhatAppnya menjelaskan,”Salam Solidaritas.
Untuk memenuhi permintaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Prov. Kalbar, mengenai Pelaporan keanggotaan (K)SBSI Korwil Kalbar, sudah harus dilaporkan selambat- lambatnya bulan Desember 2021
Maka kami Sekretaris Wilayah (K)SBSI Prov. Kalbar meminta Saudara- saudara Sekretaris DPC Kabupaten dan Kota serta Sekretaris PK, mengirimkan Data Pendaftaran yang diisi dalam Blanko Pendaftaran Anggota. Supaya Kami Sekretaris dapat menginputnya ke Database Keanggotaan secara menyeluruh. Jadi kirimkan saja photo Formulir yang sudah diisi, disertai dengan Photo- copy KTP serta copy KTA jika sudah punya. Kami akan menginput nya berbasis Database. Dikirimkan ke Sekretaris Wilayah Jasmen Pasaribu dan Wakil Sekretaris Wilayah Rini Purwanti. Berapa orang pun anggotanya, kirimkan lah. Demikian Kami mintakan dengan rasa hormat.
Hormat Saya, Jasmen Pasaribu, Sekretaris Wilayah Kalbar.
Himbauan ini direspon oleh Pengurus DPC SBSI dan segera mengkomunikasikannya dengan Pengurus Komisariat SBSI Se Kalimantan Barat. (ANFPPM)