SBSINews – Hingga tanggal 1 Juni 2020 posko pengaduan buruh (K) SBSI DIY masih membuka pengaduan bagi pekerja/buruh yang terdampak kebijakan akibat covid-19.
Seperti saat ini Posko pengaduan buruh (K)SBSI DIY kembali menerima aduan dari buruh salah satu hotel dan
ritel ternama di DIY, Senin ( 01/06 ).

Salah satu buruh hotel dan ritel di DIY menyampaikan salah satu tuntutan yaitu THR, uang pesangon, mundurnya pembayaran gaji, serta resign dengan intimidasi.

Hingga saat ini masih ada beberapa perusahaan di DIY yang masih belum menyelesaikan kewajibanya kepada buruh berupa THR, yang semestinya dilunaskan maksimal H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Ketua (K) SBSI DIY Dani Eko Wiyono “seharusnya perusahaan lebih memperhatikan hak buruhnya apalagi terkait THR mengingat masa pembayaran Yang telah lewat waktunya”.

Lebih lanjut Dani Eko Wiyono menegasakan agar para pengusaha lebih memperhatikan karyawanya.

Salah satu perwakilan karyawan yang tak mau disebut namanya yang bekerja di salah satu Hotel berharap agar mereka bisa mendapatkan hak mereke berupa THR, walaupun mereka nantinya akan diberhentikan dari perusahaan. Mereka juga berharap agar hak mereka berupa tunjangan untuk dibayarkan oleh perusahaan.

“Dalam Permenaker No. 06 Tahun 2016 THR merupakan pendapatan diluar gaji pokok yang merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada buruh maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan”, jelas Dani.

Dani juga menambahkan, bahwa Berdasarkan Permenaker No 06/2016, bagi karyawan yang bekerja 1 bulan tetap dibayarkan THR nya, karyawan yang bekerja diatas 1 bulan namun dibawah 12 bulan dibayarkan secara proporsional, sedangkan karyawan yang bekerja diatas 1 tahun THR dibayarkan sebesar 1 bulan gaji.
Selama Covid-19 tidak dapat dipungkiri berdampak bagi para pengusaha, sehingga banyak pengusaha yang menjadikan covid-19 sebagai alasan untuk tidak membayarkan kewajibanya.

Namun disisi lain dalam kondisi saat ini pemerintah dalam Surat Edaran Menteri ketenagakerjaan no M/6/HI.00.01/V/2020 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi (covid-2019).

Dalam hal perusahaan tidak dapat melakukan pembayaran THR secara penuh maka dapat dibayarkan secara bertahap.
“Sedangkan dalam hal pengusaha tidak dapat membayarkan THR dalam masa yang tidak ditentukan, maka dapat dilakukan penundaan sampai dengan waktu yang ditentukan.
Sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak membayarkan THR bagi buruh,” pungkas Dani.

Reporter: Korwil (K) SBSI DIY
Editor : Andiman

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here