SBSINews – Bahar bin Smith merasa ketidakadilan atas hukuman yang dia terima. Bahar lantas mengancam Presiden Jokowi.
Ancaman itu diucapkan Bahar sambil berjalan meninggalkan ruang persidangan dalam lanjutan kasus penganiayaan di Gedung Arsip dan Perpustakaan Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (14/3/2019). Bahar meninggalkan ruangan setelah mendengar tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsinya.
“Sampaikan ke Jokowi, tunggu saya keluar!” ucap Bahar.
Bahar sempat terdiam sejenak sambil berjalan dikawal aparat kepolisian. Mulutnya kembali berucap dan mengucapkan kalimat berupa ancaman kepada Jokowi.
“Ketidakadilan hukum, ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya keluar dan akan dia rasakan,” ujar Bahar.
Bahar tak menjelaskan secara rinci tentang ancamannya itu. Dia lantas meninggalkan ruangan dengan pengawalan polisi.
Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja lelaki. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar.
Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Sumber: detikNews)