Kasus Pemberangusan Serikat Buruh/Union Busting harus memenuhi Minimal 2(dua) Saksi dan alat bukti tertulis tentang adanya Suatu Peristiwa. Ada pendapat yang memastikan sulitnya membuktikan kasus semacam ini karena Pihak Perusahaan tidak akan mengakui perbuatannya yang salah. Contoh Kasus ketika diketahui Buruh/pekerjanya menjadi Anggota SBSI semua Pengurusnya di PHK.
Sesungguhnya hal diatas sudah cukup menjadi bukti,namun ketika dibawa ke rana hukum dan pihak pengusaha tidak mau mengakui maka kasus ini pun berhenti sampai disitu,padahal sangat jelas perbuatannya telah melanggar Undang-undang.
Untuk Kawan-kawan Korwil (K)SBSI Se Indonesia, kita sama-sama belajar bagaimana memproses Union Busting yang begitu sulit dihadapi Para SP/SB di NKRI dan untuk sementara inilah yang kami dapat dari Polda, SP2HP dan saya sudah pernah minta gelar perkara mudah-mudahan bisa dalam waktu dekat terealisasi. “salam solidaritas” Begitu Ebit Pardede. SH Korwil KSBSI membuka diskusi di WhatsApp Group DPP- Korwil (K)SBSI Rabu 13 Oktober 2021.
Ebit Pardede SH mengajak yang lain berbagi pengalaman menangani Kasus Union Busting, “Mari kawan-kawan berbagi pengalaman, terutama yang lagi proses. Beberapa hari lalu kami sudah berlangsung perdebatan panjang dan orang polda juga sudah menggunakan ahli dari UI, makanya saya minta gelar perkara dan bertemu langsung sama ahli nya itu, tambahnya.
Ada pula Pengurus Korwil (K)SBSI berpendapat, “Maaf menurut pengalaman yang pernah saya alami, yang pertama jangan kita langsung buat laporan ke polisi,tetapi Kita buat laporan ke pengawas tenaga kerja terlebih dahulu atas dasar Undang-undang Nomor 21 tahun 2002. Apa yang dilakukan perusahaan Itu adalah upaya mencoba membubarkan serikat buruh menghalangi Buruh/pekerja/karyawan berserikat buruh. Itu pidananya ada. Kita tinggal sampaikan kepengawasnya seperti apa, kita kasi bukti kepada pengawas dan selanjutnya pengawas memanggil pengusahanya. Kita pastikan itu union busting. Kalau pihak kepolisian bukti yg diminta.
Sejauh ini kesulitan untuk memproses Union Busting karena terkendala masalah pembuktian, Polisi masih berpedoman Pasal 184 KUHAP, sedangkan buruh kebanyakan tidak mampu untuk membuktikan berdasarkan Pasal tersebut. Sepertinya untuk hal ini tinggal diatur kapan ada waktu biar DPP KSBSI fasilitasi zoomnya. Karena union busting adalah langkah pertama penyengsaraan buruh, tegasnya
Usulan Zoom Meeting antara DPP (K)SBSI dengan Para Korwil (K)SBSI guna menyatukan pemahaman dan bersama mencari solusi memang harus diagendakan. Ada permintaan, “Jadi sekarang kita atur saja bagaimana kalau jumat sore untuk zoom meeting diskusi perihal union busting? hal ini perlu dilakukan dan ini merupakan Terobosan hukum , mengingat Union Busting ini banyak diabaikan oleh Para pelaku usaha namun dapat diajukan LP nya dengan ketentuan alat buktinya harus cukup. dan unsur terpenuhi.
Johannes Darta Pakpahan. SH. MA Ketua Umum DPP (K)SBSI merespon keinginan Para Korwil untuk membahas Persoalan Union Busting secara Zoom Meeting bahkan setuju jika acara dimaksud digelar pada Hari Jumat 15 Oktober 2021.
Redaksi SBSINEWS
14 Oktober 2021