Mungkin Ayyub Kadriyah, SH. MH dan Kawan-kawan satu dari sedikit tim yang berani mengajukan Uji Formil Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tetapi Argumentasinya didasarkan pada pemikiran bahwa Uji Formil terhadap sebuah Undang-undang adalah Hak Demokratis papar Dosen Muda ini dihadapan peserta rapat Tim Judicial Review (K) SBSI

Kriteria yang bisa dipakai untuk menilai konstitusionalitas suatu Undang-undang dari segi formil nya adalah sejauh mana UU tersebut ditetapkan dalam bentuk yang tepat, oleh institusi yang tepat dan menurut prosedur yang tepat, tambahnya

Bahwa berdasarkan ketiga kreteria diatas alasan pengujian formil ini mencakup 4 hal. Pertama, pembentukan UU Cipta Kerja dalam bentuk omnibus law tidak memiliki tata cara formil. Kedua, Pembentukan nya melanggar prinsip pembentukan hukumhukum’tambahnya

Ketiga, Risalah Rapat UU Cipta Kerja tidak dipublikasikan dan menimbulkan ketidakpaatian bentuk, format atau struktur tidak sesuai pelaksanaan Tata Cara atau Presedur pembentukan Undang-Undang baik dalam pembahasan maupun pengambilan keputusan atau RUU menjadi UU tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Keempat, Pembahasan UU Cipta Kerja ini melanggar priinsip keterbukaan’tambahnya lagi

Oleh karenanya saya Ayyub Kadriah SH. MH, Adit SH dan Jihan Hijrah bersama Prof Dr Muchtar Pakpaham. SH. MA dan Tim akan mendaftarkan Uji Formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi pada Hari Jumat 20 November 2020’dengan harapan agar UU Cipta Kerja ini dibatalkannya saja'”pungkasnya.(ANFPP181120)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here