Logo SBSI. (doc)

Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar”.

Kedua, dikenai Pasal 197 yang berbunyi : *Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar”.

Dan kepada rakyat/ masyarakat dimanapun anda berada :Apabila melihat ada yang melakukan, baik itu oknum perusahaan, oknum pejabat dan lain lain, telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan yang menyalahi aturan atau melanggar ketentuan sesuai dengan UU kesehatan dengan pasal pasal sebagai berikut di atas ini,

Jangan segan – segan untuk melaporkan oknum oknum tersebut, kepada pihak yang berwajib ,atau disertakan kelengkapan bukti buktinya sesuai dengan kejadian
Jangan takut Demi kebenaran harus Lawan..

Redaksi SBSINEWS
19 Juli 2021

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here