Saumlaki – SBSI NEWS, Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Ketenaga-kerjaan (Disperindag Naker) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menggandeng Konfederasi Serikat Buruh Sejatera Indonesia (K)SBSI setempat untuk pengawasan pemberian tunjangan hari raya (THR), serta pengupahan dan BPJS Ketenaga-kerjaan bagi para karyawan toko maupun yang bekerja pada perusahaan di ibu kota Bumi Duan Lolat, Saumlaki.
Langkah ini dilakukan, selain karena keterbatasan personil bidang pengawas, juga agar semua perusahaan membayarkan THR yang sesuai ketentuan dalam Permenakertrans 6/2016, serta hak-hak pekerja menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
“Kami sudah melakukan melayangkan surat terkait Permenakertrans 6/2016 ke semua perusahaan. Tapi agar terjadi kepastian pemberian THR dan hak-hak dasar karyawab, maka keterlibatan serikat buruh diperlukan,” kata Sebastian Batdjedelik Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku di Saumlaki.
Sementara itu Ketua DPW KSBSI Provinsi Maluku Gilang Keliombar, menjelaskan bahwa pihaknya bersama dengan pengurus
DPC KSBSI Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang didampingi Ketua Bidang Kesetaraan Gender KSBSI Yanti Samangun, Bagian Humas KSBSI Adam, berjanji akan memonitor ketentuan tentang ketenagakerjaan di tiap perusahaan yang beroperasi di daerah ini, terutama untuk masalah BPJS KETENAGAKERJAAN
“Kerja kita akan lebih efektif jika tim Disnaker juga bekerjasama untuk pantauan perusahaan yang diindikasikan membandel,” ujarnya. (Gilang)