JAKARTA SBSINews – Rabu 19/12/2018 DPP (K)SBSI yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Bambang Hermanto melakukan audiensi ke Kejaksaan Agung RI yang berlokasi di seputaran pusat bisnis Blok M Kebayoran Baru Jakarta selatan, tepat pukul 10.30 WIB. Dimana acara tersebut diagendakan pada pukul 09.00 ternayata molor satu setengah jam karena keadaan lalu lintas ibu kota yang macet.
Rombongn DPP (K)SBSI tersebut terdiri dari Sekjend Bambang Hermanto, Ketua Konsolidasi Sekaligus Ketua Panitia MUNAS Amser Hutauruk, Ketua FPPK Netty Saragih dan Humas/SBSINews Sabinus Moa diterima di Gedung Pidana Umum lantai tiga. Rombongan DPP (K)SBSI diterima oleh Sekretaris Jaksa Agung Mudah Tindak Pidana Umum Syafrudin dengan didampingi oleh Kasubdit Penuntutan Gatot, hal ini karena pimpinanannya yaitu Jaksa Agung Mudah Tindak Pidana Umum berhalangan karena ada tugas keluar.
Dalam pemaparannya Bambang Hermanto menyampaikan maksud dan tujuan kehadiran DPP yaitu mau menjalin kerjasama untuk mengatasi pelanggaran – pelanggaran terhada anggota SBSI dalam kepesertaan BPJS sekaligus menyampaikan undangan untuk MUNAS SBSI, dimana Kejaksaan mengisi materi pada hari kedua..
“ Banyak terjadi pelanggaran terhadap anggota kami dilapangan yang pernah kami laporkan tetapi tidak pernah diselesaikan, pelanggran – pelanggran itu seperti tidak disertakannya buruh sebagai peserta BPJS, iuran yang ditarik dari upah tetapi tidak disetorkan, ada besaran iuran yang tidak sesuai dengan upah. Maka ini perlu kerjasama antara Kejaksaan, BPJS dan SBSI,” jelas Bambang.
Dalam kerjasama ini SBSI akan membuat daftar perusahaan – perusahaan yang melakukan pelanggaran dan akan disampaikan ke BPJS dan besama BPJS akan membuat laporan ke Kejaksaan. Hal ini tentu sesuai dengan keberadaan anggota SBSI, maka pelaksanaan dilapangan bisa kerjasama dengan BPJS kabupaten/kota, demikian juga dengan Kejaksaan.
“ kerjasama ini akan kita buat dalam bentuk sebuah nota kesepahaman atau MOU (memorandum of understanding) antara SBSI, BPJS, Kejaksaan dengan melibatkan Kementerian Tenaga Kerja. SBSI akan membuat daftar perusahaan – perusahaan yang bandel, lalu kita akan berkoordinasi dengan BPJS dan Dinas – Dinas Tenaga Kerja dan bersama – sama melaporkan ini ke Kejaksaan, ini diharapkan menjadi jalan keluar mengatasi persoalan ini, Kami ikut terlibat karena Kami punya anggota,” ujar Bambang.
Mengenai kerjasama ini Netti Saragih menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu Dia sempat bertemu dan berpincang – bincang dengan BPJS di kaltim. Bahwa ini perlu ada kerjasama dan pihak BPJS menyambut baik hal ini karena BPJS sendiri sudah membuat MOU dengan Kejaksaan.
Mananggapi ini Sayfrudin dari Kejaksaan menyatakan bahwa ini sangat mungkin mengingat mereka pernah membuat MOU dengan BPJS, maka hal ini tinggal dilanjutkan saja. walaupun secara hukum yang berhak menyidik adalah kepolisisan tetapi kerjaksaan bisa bersama SBSI dan BPJS untuk mendorong ni agar diselesaikan, jika tidak selesai maka ini akan di bawa ke Kepolisian. Pihak Kejaksaan juga menyambut baik undangan SBSI untuk hadir pada MUNAS SBSI pada 15 – 17 Januari mendatang. Untuk membicarakan hal ini pihak panitia sudah menyiapkan sessi khusus yaitu pada hari kedua, agar ini bisa dibahas bersama dengan BPJS, Kementerian Tanaga Kerja, Kejaksaan dan SBSI. Dan harapannya dalam sessi ini terjadi kesepakatan bersama yang dibuat dalam bentuk MOU. (SM)