BEKAYANG SBSINEWS – Pembantu Rumah Tangga (PRT) pekerjaan yang hak-haknya selalu dilanggar, upah dibawah UMP, tidak ada perlindungan seperti BPJS atau dengan kata lain hak – hak normatif.
PRT bekerja tidak memandang waktu dan semua pekerjaan rumahan dikerjakan, hal ini tidak terkecuali bagi PRT yang bekerja melayani kebutuhan para staf di pabrik kelapa kawit PT MISP. Empat orang PRT tersebut adalah anggota SBSI.
Mereka antara lain: Nela bekerja kerja 10 tahun, Ririn R bekerja 2 tahun, Eliwati bekerja 2 tahun dan Rosa bekerja 2 tahun.
Ada permasalahan yang mereka laporkan kepada Pengurus PK SBSI PT. MISP yaitu mengenai pernyataan manajemen yaitu / (KTU PKS PT. MISP) yang menyatakan bahwa status juru masak/ PRT tidak sebagai karyawan PT MISP.
Dengan demikian untuk meminta kejelasan Status mereka apakah sebagai BHL atau karyawan tetap tidak bisa, karena urusan PRT ini dianggap sebagai urusan rumah tangga perusahaan, sementara upah mereka sebagai asisten rumah tangga di bayar oleh perusahaan.
Bahkan para staf PKS PT. MISP berencana melalakukan kontrak katering dengan pihak pemborong dan tidak menggunakan jasa juru masak atau PRT lagi dengan demikian PRT tersebut di pecat.
Kepada SBSINEWS, Sukito Prayitno menegaskan bahwa hak-hak asisten rumah tangga yang notabene anggota SBSI harus di berikan karena mereka telah bekerja terus menerus bahkan Hari Minggu juga tetap bejerja selama 24 jam, lanjutnya ketika ditanyakan mengenai Status nya kepada KTU.
Permasalahan ini akan di kawal sampai kemanapun serta ke DPP SBSI sebagai laporan dan instansi terkait.
” Kami akan melanjutkan kasus ini ke pihak managemen agar empat PRT tersebut dijadikan karyawan tetap agar ada kejelasan status mereka,” jelas Sukito.
“Pihak manajemen KS PT MISP harus ditegur agar membatalkan pemecatan sepihak dan jika benar terjadi PHK maka ini union busting yang akan dilaporkan,” lanjut Sukito.(Hendrik Hutagalung)