Kerjasama yang harmonis antara buruh dan pengusaha yang di mimpikan selalu saja dimentahkan oleh pengusaha, adalah konsep kerjama antara pengusaha dan pekerja adalah agar mendapatkan Win-win /mutualisme saling menguntungkan. Tetapi hal terbit masih saja mimpi bagi buruh PT.Dutapalma Nusantara.
Empat orang pengurus SBSI di Kuansing di mutasi oleh HRD PT. Dutapalma Nusantara.
Antara lain adalah :
1.Ardi, sekretaris DPC SBSI. Kuansing.
2. Joni Iskandar, sekretaris PK SBSI PT. DPN I
3. Anwar Lubis, bendahara PK SBSI PT.DPN I
4. Fajri Lubis, anggota SBSI PT. DPN. I
Pada Tgl 2 0ktober 2020, humas PT. DPN. I, mendatangi buruh yg di rumahkan dan yang menolak mutasi dengan memberikan surat perintah agar mengosongkan rumah yg mereka tempati, salah satu buruh ( Suradi) buruh yg menolak mutasi menemui pengurus DPC SBSI ( Ardi) untuk menanggapi surat pengosongan rumah tersebut.
Selanjutnya Ardi pun langsung menemui humas dan menyampaikan kepada HUMAS tersebut ” pak humas.! mereka bukan tidak mau mengosongkan rumah tapi bayar hak mereka sesuai putusan Mahkamah Agung, dengan memperlihatkan salinan putusan dari Mahkamah Agung tersebut.
“Humas tersebut menjawab, saya tidak tau menahu masalah ini karena saya humas baru di sini, saya hanya menjalankan tugas yg di perintahkan oleh pimpinan.”
Pada tgl 24 Oktober 2020 sekitar pukul 14.30 Ardi(Pengurus DPC) datang ke kantor kebun DPN. I untuk menyerahkan surat somasi yg di titipkan oleh LBH SBSI dan Korwil untuk perusahaan agar menjalan putusan Mahkamah Agung.
“Tetapi pimpinan dan staf sudah tidak ada lagi di kantor, kemudian saya datang ke perumahan staf dan berjumpa lagi dengan humas dan saya serahkan surat tersebut, untuk menerima surat itu humas harus minta persetujuan dari kantor PT DPN di Pekanbaru,” ungkap pengurus DPC SBSI.
Baiknya perusahaan menjalankan perintah Mahkamah Agung, tunjukkan bahasa negara kita negara hukum. Dan jangan ancam buruh dengan konsep mutasi! . Jngan biarkan pengusaha merajalela,dengan tidak mempunyai hati nurani maupun itikad baik.
Akhirnya surat di terima tapi arsip tanda terima tidak mau di tandatangani karena itu perintah dari kantor Pekanbaru.
Sebelum pergi saya minta berfoto dg humas, dan diapun begitu juga sebagai bukti ke perusahaan katanya”.
Tgl, 4 Desember 2020 saya terima surat mutasi dari DPN I ke DPN II, dari kerja perawatan menjadi kerja tunas. keterangan asisten divisi I setelah memberikan surat mutasi pada saya.
Saya minta maaf pak Ardi, saya benar2 tidak tau masalahnya apa sy diminta pimpinan untuk memberikan surat ini pada bapak, ucapnya.
Itulah kronologis kejadian sampai pengurus DPC terkena mutasi. Saya yakin ini pasti karena surat somasi yg berujung pada gagalnya pengosongan rumah.ucap Ardi (pengurus DPC SBSI kab. Kuansing)
Terlihat jelas, arogansi perusahaan terhadap buruh maupun putusan Mahkamah agung tersebut.
Penulis : Bima Sakti Ginting, SH. (Humas (K)SBSI Provinsi Riau).