Kota Bima. Media Dinamika Global. Indo. – Salah satu Aktivis Buruh dan Peduli Anti Narkoba Amp11 dan Ketua Konsolidasi Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KOKAB) Bima sekaligus Sekjend MAPAN Indonesia Resort KOKAB Bima juga Pemerhati Pembangunan Daerah Tata Kota Aris Munandar Mengklaim bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Ketua RW dari Kelurahan Dara menuai Kontro Versial.
Ketua AMP 11 Konsolidasi Bima ini menyayangkan sikap Oknum-oknum itu yang memanfaatkan situasi untuk meraut keuntungan dari Pihak yang lemah. Karenanya kami meminta kepada Pihak DPRD Lintas Komisi untuk meninjau ulang surat dan pengalaman mereka di RDP tersebut,Kamis,15/09/2022
Walau menunggu Cukup lama di Depan Kantor DPRD Kota Bima yaitu sekitar pukul 09.00 Wita belum ada anggota DPRD Kota Bima yang hadir berdasarkan Jadwal yang telah di tetapkan. Ini sebuah contoh buruk bagi Masyarakat yang telah memberikan kesempatan kepada Wakilnya untuk duduk di kursi Parlemennya.
Aris Munandar Mengklaim bahwa ketidak hadiran dan keterlambatan dari Anggota DPRD Kota Bima menujukkan sikap indesipliner, juga menunjukkan kepada masyarakat sebagai representasi bahwa mereka tidak layak lagi untuk duduk di kursi yang empuk di Dewan ini.
Kemudian terkait dengan masalah RDP yang didekati oleh Oknum-oknum kemudian melibatkan Warga Masyarakat Kelurahan Dara yang Notabenenya tidak ada Afiliasinya dengan Obyek Tanah yang ada di So Amahami Lingkungan So Lawata Kec.Rasanae Barat Kota Bima. Ini sesuatu yang konyol alias tidak berlaku di Wilayah ini. Sebab yang kami ketahui bahwa Obyek Tanah di So Amahami adalah Tanah Milik Orang lalu kemudian disabotase oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap Masalah itu.
Aris menegaskan apa yang dilakukan oleh oknum tersebut menyalahi aturan yang berlaku. Oleh karena itu, beberapa orang oknum tersebut keliru untuk menghadirkan Warga Masyarakat Kelurahan Dara yang jelas-jelas tidak ada Afiliasinya dengan Obyek Tanah dimaksud. Kami juga tidak bisa membiarkan terlalu lama. Tuturnya
Sementara menurut Data yang kami lihat bahwa sejak Tahun 1984 Obyek Tanah itu Milik dari Bapak Ilyas Yasin dkk, Dia mengolah Lahan ini sejak Puluhan Tahun, Namun hingga sekarang belum mendapatkan hasil yang maksimal. Misalnya mau mengurus Sertifikat tidak diberikan kesempatan oleh Pemerintah mulai dari Tingkat Kelurahan hingga Pemerintah Kota Bima, ini sangat ironi.
Dulu sekitar Sembilan puluh puluh tahun pernah mengajukan atau menjadi Pemohon untuk dan agar Lahannya di Ukur Oleh Pemerintah, setelah semua Berkas Surat Tersebut disampaikan kepada para Pihak kemudian kemudian Obyek tersebut ternyata sebaian besarnya sudah ada yang mensertifikatkannya. Ini sesuatu yang lucu yang dipertontonkan oleh Pemerintah kepada Masyarakatnya.
Bayangkan dalam Undang-undang Dasar 1945 dengan jelas bahwa Bumi,Tanah,Air adalah Milik Negara untuk Kesejahteraan Masyarakatnya. Di sini, setiap Kepala kita adalah Milik Pemerintah, tetapi juga harus dilihat bahwa Masyarakat sangat membutuhkan lahan tersebut untuk mengelola dan sudah tampak jelas sebagai Mata Pencahariannya untuk membesarkan anaknya, dan sekaligus menyekolahkannya. Ujarnya
Lebih lanjut Arif akan berencana akan beraudiensi dengan Para Pihak untuk mencari Keadilan bagi Masyarakat yang ada di Amahami terutama Hak Milik dari Bapak Ilyas Yasin dkk yang hingga saat ini tidak diberikan akses pengurusan SHM oleh Pemerintah Kota Bima. Kesalnya
Sementara itu Pimpinan Rapat RDP tersebut di pimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima Bapak Syamsurih,SH dan Anggotanya yang dihadiri oleh OPD Pemerintah Kota Bima, BPN dan Para Pemohon yang mengunjungi Puluhan Orang.
Pantauan langsung Media ini bahwa RDP tersebut belum ada hasil yang signifikan terkait dengan keputusannya dengan memanggil perwakilan dari Pemohon, Asisten II, Pakar Hukum, dan Staf DPRD Kota Bima di Ruang Utama Dewan hingga kini belum di hasilnya.
Hingga berita ini diturunkan para pihak belum bisa diwawancarai satu per satu mengingat Rapat tersebut secara terbuka dan tertutup.
SUMBER : MEDIADINAMIKAGLOBAL.ID