Oleh: Arsula Gultom, SH.
SBSINews – UUD 1945 yang merupakan konstitusi tertinggi negara Republik Indonesia sebagai aturan yang dibuat untuk mendasari segala penyelesaian masalah di Indonesia dan dimana fungsinya tersebut berdampingan dengan pancasila. Dengan pemahaman tentang UUD 1945 tersebut, fakta yang terlihat di era atau zaman sekarang sangat bertolak belakang dan bahkan ada pendapat yang berkata “UUD 1945 di Indonesia sudah tidak ada gunanya lagi” kenapa?
Karena semakin tinggi konstitusi tersebut maka semakin tumpul pula sistem hukum yang ada di Indonesia. Amandemen zaman sekarang ini dinilai lebih banyak menguntungkan beberapa pihak yang menduduki jabatan strategis di pemerintahan dan notabene lebih memeras rakyat serta membuat masyarakat tidak tercapai kesejahteraannya.
Jika yang tertulis di dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan ini malah sangat bertolak belakang sekali dengan Indonesia zaman sekarang. Fakta dan nyatanya yang terjadi di Indonesia ini hak-hak rakyat yang harusnya mereka peroleh untuk bertahan hidup malah tidak diberikan oleh pemerintah, uang rakyat yang harusnya kembali lagi kepada rakyat banyak yang dikorupsi oleh pejabat-pejabat tinggi negeri ini. Kemana sistem perikemanusian dan perikeadilan yang sebenarnya? Apa itu semua sudah mencerminkan keadilan jika rakyatnya saja belum sejahtera? itu semua masih menjadi tanda tanya besar yang belum terjawabkan.
Dengan demikian banyak sekali pemahaman serta juga penerapan yang harus diasah ataupun digali lagi di zaman sekarang agar UUD 1945 ini dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia demi kedepannya agar Indonesia ini menjadi lebih baik lagi dan sangat baik lagi.
Arsula Gultom, Sekretaris Wilayah DPP SBSI.