Oleh: Natalius Pigai

Pemilihan Umum Tahun 2019 patut dicatat sebagai pemilu terburuk dalam sejarah Republik Indonesia. Selain inkompetensi (lemahnya kadar pengetahuan (knowledge), minimnya pengalaman (skils) dan rusaknya nilai etik dan moral “amoralitas” (attitude) penyelenggara pemilu. Di saat inkompetnesi pelaksana pemilu, penetrasi negara dalam hajatan demokrasi terbesar secara faktual telah merusak esensi fundamental dari demokrasi yaitu pemilu sebagai puncak ekspresi kedaulatan rakyat. Summa potestas, sive summum, sive imperium dominium (pemimpin dipilih karena resultante kedaulatan individu untuk mengelola negara). Meskipun pemilu 2019 patut disebut sebuah kejahatan demokrasi, apakah para pelaku kejahatan demokrasi bisa diadili di pengadilan internasional di Den Haag Belanda?. Dalam tulisan ini saya mesti jelaskan secara jujur dan objektif.

Pada tahun 1994 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengeluarkan Pedoman tentang Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) terkait Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pemilihan (United Nation Guidelines on Human Right and Election). Bahwa pelaksaan Pemilu sejatinya adalah momentum terpenting bagi sebuah Negara untuk memperbaiki iklim demokrasi dan meningkatkan nilai hak asasi manusia. Prinsip utama yang mesti dicamkan oleh negara dan pelenggara pemlu adalah nilai universalitas yaitu: independensi, egalitarian, pluralitas, objektifitas, imparsialitas, kejujuran dan keadilan. Kurang lebih ada 7 variabel utama terkait pemilu yang ditegaskan oleh PBB: 1). Hak untuk memilih (right to vote). 2) Hak untuk dipilih (right to take a part of government and Politics). 3) Pelaksaan Pemilu secara jujur dan adil (free and fair elections). 4. Politik Uang (money politics). 5. Penyalagunaan Kewenangan (abuse of power). 6. Negara Dalam Keadaan Darurat (state in emergencies) dan Amuk Massa (People Power).

Rakyat telah memotret keenam variable tersebut di atas dalam Pemilu 2019 dan terlukis dalam berbagai luapan kecemasan publik sehingga akuntabilitas dan kredibilitas presiden terpilih menjadi “soal krusial” khususnya di hadapan rakyat maupun dunia internasional. Meskipun demikian langkah-langkah yang diambil baik oleh Petahana (Joko Widodo) maupun Penantang (Prabowo Subianto) mesti profesional dan terukur. Keinginan beberapa pihak yang ingin membawa kecurangan pemilu ke pengadilan Internasional dapat dimaklumi dan dihargai karena dianggap pengadilan domestik belum tentu mendapat keadilan substansial. Namun, apakah pengadilan Internasional (International Tribunal Court) berbasis di Den Haag Belanda akan memproses proposal terkait penyelesaian sengketa pemilu juga harus dijadikan pertimbangan.

Saya tidak ingin membatasi atau bahkan mengurasi daya juang dan militansi pihak-pihak yang menginginkan proses hukum yang adil atas kejahatan demokrasi Indonesia ke dunia internasional. Oleh karena itu saya hanya memberi gambaran untuk melihat otoritas Pengadilan Kriminal Internasional untuk mengadili kejahatan demokrasi sebagaimana kecurangan pilres di Indonesia 2019.

Unsur-Unsur Kejahatan Dalam Juridiksi Internasional Tribunal
Sehubungan dengan hal tersebut, dibawah ini diuraikan kerangka hukum normatif yang berkenaan dengan unsur-unsur pelanggaran hak asasi manusia yang berat (elements of crimes), khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan yang bisa diadili di pengadilan Internasional.
Pasal 7 ayat (1) Statuta Roma menyatakan “untuk tujuan Statuta ini ‘kejahatan terhadap kemanusiaan’ adalah perbuatan berikut mana pun yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan terhadap populasi sipil apapun, dengan pengetahuan mengenai serangan tersebut.
a) Salah satu perbuatan yakni Setiap tindakan yang disebutkan dalam Pasal 9 merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Tidak ada syarat yang mengharuskan adanya lebih dari satu tindak pidana yang dilakukan (misalnya : pembunuhan dan perkosaan), atau kombinasi dari tindak pidana-tindak pidana itu.
b) Yang dilakukan sebagai bagian dari serangan. Tindakan harus dilakukan sebagai bagian dari serangan. Misalnya, pembunuhan besar-besaran terhadap penduduk sipil dapat dianggap sebagai serangan terhadap seluruh populasi sipil. Sedangkan unsur-unsur dari “serangan” adalah: Tindakan baik secara sistematis atau meluas, yang dilakukan secara berganda (multiplicity commission of acts) yang dihasilkan atau merupakan bagian dari kebijakan Negara atau organisasi. “Tindakan berganda” berarti harus bukan tindakan yang tunggal atau terisolasi.
c) Meluas atau sistematis yang ditujukan kepada penduduk sipil. Syarat “meluas atau sistematis” ini adalah syarat yang fundamental untuk membedakan kejahatan ini dengan kejahatan umum lain yang bukan merupakan kejahatan internasional. Kata “meluas” menunjuk pada “jumlah korban”, dan konsep ini mencakup “massive, sering atau berulang-ulang, tindakannya dalam skala yang besar, dilaksanakan secara kolektif dan berakibat serius.
d) Yang diketahuinya. Kata “yang diketahuinya” merupakan unsur mental (mens rea) dalam kejahatan ini. Pelaku harus melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan pengetahuan untuk melakukan serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Yang Diadili
Selanjutnya di bawah ini akan diuraikan mengenai unsur-unsur dari setiap perbuatan yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu :
a. Pembunuhan. Unsur dari pembunuhan adalah pelakunya membunuh satu orang atau lebih. Pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan telah diakui sejak awal tahun 1915 dalam Deklarasi Perancis, Inggris dan Rusia dan sudah dimasukkan ke dalam daftar pelanggaran terhadap hukum kemanusiaan (law of humanity) dalam Laporan Komisi Konferensi Perdamaian.

b. Pemusnahan yaitu Pelakunya membunuh satu orang atau lebih, termasuk dengan menimbulkan kondisi-kondisi kehidupan yang diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran bagian dari suatu kelompok penduduk. Tindakan tersebut merupakan, atau terjadi sebagai bagian dari, suatu pembunuhan massal terhadap anggota dari suatu kelompok penduduk sipil. Sebagaimana halnya pembunuhan, “pemusnahan” telah diatur dalam berbagai instrumen hukum sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan sejak Perang Dunia II.

c. Perbudakan yaitu Unsur tindakan “perbudakan” adalah di mana pelakunya menggunakan kekuasaan apa pun yang melekat pada hak atas kepemilikan terhadap seseorang atau lebih, misalnya dengan membeli, menjual, meminjamkan atau mempertukarkan orang atau orang-orang itu, atau dengan mengambil keuntungan dari mereka karena tercabutnya kebebasanmereka. Sejak akhir Perang Dunia II, kejahatan perbudakan telah mencakup perhambaan (servitude), kerja paksa dan kerja wajib (forced and compulsory labour).

d. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa yaitu Pelaku mengusir/mendeportasi atau dengan cara memaksa memindahkan satu orang atau lebih ke negara lain atau lokasi lain, dengan tindakan-tindakan memaksa atau tekanan lainnya tanpa alasan yang diperkenankan menurut hukum internasional. Orang atau orang-orang tersebut secara sah berada di wilayah atau tempat dari mana mereka kemudian diusir atau dipindahkan.Pelaku menyadari atau mengetahui keadaan-keadaan faktual yang memenuhi persyaratan sah dari keberadaan orang atau orang-orang itu di tempat mereka berada itu.

e. Pengusiran yaitu Sebelum Perang Dunia II, deportasi orang-orang asing serta bangsa tertentu dari suatu negara ke negara lain atau wilayah pendudukan telah dikutuk oleh dunia internasional. Namun pemindahan penduduk secara paksa antara Yunani dan Turki setelah Perang Dunia I tetap diakui oleh Perjanjian Lausanne, dan Sekutu telah menyetujui pengusiran etnis Jerman dan bangsa Jerman dari negara-negara Eropa Tengah dan Timur setelah Perang Dunia II.

f. Pemindahan penduduk secara paksa. Laporan dari Konferensi Perdamaian (Peace Conference Report) tahun 1919 dan Pasal 2(c) Konvensi Apartheid tahun 1973 menjelaskan bahwa pemindahan penduduk secara paksa yang masih dalam batas wilayah satu negara adalah merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengungsian internal juga dilarang berdasarkan hukum humaniter internasional, kecuali dalam keadaan dan waktu tertentu.

g. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional. Pelaku memenjarakan (imprisonment) orang atau lebih atau secara kejam (severe) mencabut kebebasan fisik orang atau orang-orang tersebut. Tingkat keseriusan tindakan tersebut termasuk dalam kategori tindakan pelanggaran terhadap aturan-aturan fundamental dari hukum internasional.

h. Penyiksaan. Pelaku membuat seseorang atau orang-orang mengalami rasa sakit atau penderitaan yang mendalam (severe) baik secara fisik maupun mental. Orang atau orang-orang itu berada dalam tahanan atau berada di bawah kontrol pelaku bersangkutan. Rasa sakit atau penderitaan tersebut bukan akibat yang ditimbulkan dan tidak inherent atau diakibatkan oleh penghukuman yang sah. Penyiksaan telah diakui sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan sejak tahun 1919. Hak untuk bebas dari Penyiksaan juga telah dinyatakan oleh hampir seluruh aturan instrumen HAM internasional sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

i. Perkosaan. ada awalnya, kejahatan perkosaan dan kekerasan seksual lain belum diatur dalam berbagai perjanjian mengenai Jus in Bello serta perjanjian mengenai kejahatan terhadap kemanusiaan sebelum perang Dunia II.

j. Perbudakan seksual. Perbudakan seksual adalah tindakan pemaksaan mengeksploitasi seksualitas orang lain (pada umumnya namun tidak selalu perempuan) yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang (pada umumnya namun tidak selalu laki-laki) demi memuaskan nafsu seks-nya secara repetitif dalam kurun tertentu. Jugun Ianfu (Comfort Women) merupakan contoh dari praktik perbudakan seksual.

k. Pelacuran secara paksa / prostitusi paksa. Pelaku menyebabkan orang atau orang-orang itu terlibat dalam satu atau lebih tindakan yang bersifat seksual dengan cara memaksa atau dengan tindakan paksaan, atau menekan, atau dengan tindakan yang membuat seseorang mau tidak mau harus mengikuti kemauan yang memerintahkan itu.

l. Pemaksaan kehamilan. Unsur-unsurnya penghamilan paksa adalah di mana pelaku menyekap satu atau lebih perempuan untuk dibuat hamil secara paksa, dengan maksud untuk mempengaruhi komposisi etnik dari suatu populasi atau dengan maksud untuk melakukan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

m. Sterilisasi secara paksa. Pelaku menghilangkan kemampuan reproduksi biologis dari satu atau lebih orang. Bentuk kejahatan seperti ini terjadi dalam konteks eksperimen medis khususnya yang dilakukan terhadap para tawanan perang dan penduduk sipil di kamp konsentrasi.

n. Penganiayaan. Pelaku dengan kejam (severely) mencabut hak-hak fundamental dari satu orang atau lebih., bertentangan dengan ketentuan hukum internasional.Pelaku menjadikan orang atau orang-orang itu sebagai target dengan alasan identitas suatu kelompok atau menargetkan tindakannya pada suatu kelompok. Penargetan semacam itu didasarkan pada alasan politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, gender sebagaimana dinyatakan dalam Statuta Roma Pasal 7, ayat 3, atau dasar-dasar lain yang diakui secara universal sebagai tindakan yang tidak dibolehkan dalam hukum internasional.

o. Alasan politis, ras, bangsa, etnis, budaya, agama, jenis kelamin. Alasan politis” dapat diintepretasikan sebagai “alasan negara dan pemerintahan, atau hubungan masyarakat pada umumnya” dan tidak hanya terbatas pada anggota partai politik tertentu atau ideologi tertentu. Oleh karena itu, kata “politis” dapat diartikan sebagai masalah hubungan dalam masyarakat seperti masalah lingkungan hidup dan kesehatan. Jadi, kejahatan persekusi bisa juga dilakukan atas dasar adanya perbedaan opini mengenai masalah kesehatan dan lingkungan hidup. Istilah “etnis” (ethnic) lebih sempit dari istilah “etnisitas” (ethnical) dalam Pasal II Konvensi Genosida. Digunakannya istilah etnisitas (ethnical) dimaksudkan untuk mencakup pengguna bahasa tertentu sehingga pertimbangan ras bukan karakteristik yang dominan tetapi lebih diartikan sebagai keseluruhan tradisi dan warisan budaya.

p. Penangkapan orang secara paksa. Menangkap (arrested), menahan (detained) atau menculik (abducted) satu orang atau lebih.Penangkapan, penahanan atau penculikan tersebut dilakukan dengan, atau melalui pengesahan, dukungan atau bantuan dari suatu negara atau organisasi politik.

Apakah Joko Widodo dan KPU Bisa Diadili di Internasional Tribunal?

Hostis Humanis Generis. Kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk ke dalam yurisdiksi universal, di mana setiap pelaku kejahatan tersebut dapat diadili di negara manapun, tanpa memperdulikan tempat perbuatan dilakukan, maupun kewarganegaraan pelaku ataupun korban. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan prinsip no safe haven (tidak ada tempat berlindung) bagi pelaku kejahatan yang digolongkan ke dalam hostis humanis generis (musuh seluruh umat manusia) ini. Perlu ditambahkan bahwa untuk kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana kejahatan perang dan genosida tidak dikenal adanya daluwarsa.
Apakah Joko Widodo dan KPU melakukan kejahatan dengan memenuhi unsur sebagaimana di atas? Tentu saja belum memenuhi unsur untuk diadili. Karena itu tidak tepat dibawah ke pengadilan internasional. Namun demikian proses hukum domentik masih terbuka. Sebagaimana pemilu di Philipina ketika Presiden Aroyo melakukan kecurangan pemilu namun kalah lantas dijebloskan dalam penjara sebagai pelaku kejahatan pemilu yaitu penyalagunaan kewenangan (abuse of power), dan tindakan kecurangan secara terencana, terstruktur, masif dan meluas.

Kejahatan itu Tanggungjawab Individu
Berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi: Kejahatan Genosida dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dan Kejahatan Perang. Tujuan dari pengadilan internasional adalah untuk meminta pertanggungjawaban pidana individual (individual criminal responsibility) terhadap para pelaku.
Pada tahun 90-an dunia digegerkan dengan kejahatan kemanusian di Yogoslavia dan Rwanda. Kedua pengadilan tersebut (Yugoslavia/ICTY dan Rwanda/ICTR) menggunakan prinsip-prinsip dasar yang berasal dari keputusan-keputusan Mahkamah Nuremberg, khususnya dalam hal pertanggungjawaban pidana secara individual. Walaupun keputusan-keputusan Mahkamah Nuremberg (dan juga Tokyo) tidak secara jelas menerangkan prinsip tersebut khususnya karena tidak merinci tentang sejauh mana individu harus mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan secara kolektif, sistematik dan birokratik. Pertanggungjawaban secara individual ini telah menjadi doktrin hukum yang diterima secara internasional dengan disahkannya Code of Offences Against The Peace and Security of Mankind pada 1954 oleh PBB. Adapun prinsip-prinsip pertanggungjawaban individu sebagaimana diatur dalam Prinsip Nuremberg adalah:
1. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang merupakan kejahatan internasional bertanggung jawab atas perbuatannya dan harus dihukum.
2. Jika hukum nasional tidak memberikan ancaman pidana atas perbuatan yang merupakan suatu kejahatan internasional, tidak berarti bahwa orang yang melakukan perbuatan itu terbebas dari tanggung jawab menurut hukum internasional.
3. Kedudukan sebagai Kepala Negara atau Pejabat Pemerintah, tidak membebaskannya dari tanggung jawab menurut hukum internasional.
4. Alasan karena perbuatannya itu dilakukan karena melaksanakan perintah atasannya atau pemerintahannya, tidaklah membebaskannya dari tanggung jawab menurut hukum internasional, asalkan saja pilihan moral bebas dimungkinkan olehnya.
5. Setiap orang yang didakwa melakukan kejahatan internasional mempunyai hak untuk mendapatkan peradilan yang adil.
6. Kejahatan-kejahatan tersebut di bawah ini dihukum menurut hukum internasional: kejahatan terhadap perdamaian; yang meliputi merencanakan, menyiapkan, memulai atau menggerakkan perang yang bersifat agresi yang melanggar perjanjian, persetujuan, atau jaminan internasional; turut serta dalam menyusun rencana umum atau berkonspirasi untuk melaksanakan perbuatan.
Kejahatan Demokrasi Tidak Diadili Dalam Mahkamah Pidana Internasional
Perkembangan hukum internasional untuk memerangi kejahatan terhadap kemanusiaan mencapai puncaknya ketika pada tanggal 17 Juli 1998, Konferensi Diplomatik PBB mengesahkan Statuta Roma tentang Pendirian Mahkamah Pidana Internasional (Rome Statute on the Establishment of the International Criminal Court / ICC), yang akan mengadili pelaku kejahatan yang paling serius dan menjadi perhatian komunitas internasional, yaitu: Genocida, Kejahatan Kemanusiaan, Kejahatan Perang dan Kejahatan Agresi. Dimasukkannya kejahatan terhadap kemanusiaan ke dalam Statuta yang merupakan perjanjian multilateral, mengokohkan konsep tersebut menjadi suatu treaty norm (norma yang didasarkan kepada suatu perjanjian internasional). Dari ketentuan dalam Statuta tersebut dapat dilihat bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan tidak saja terjadi pada masa perang atau konflik bersenjata tetapi juga dapat terjadi pada masa damai. Sedangkan pihak yang bertangung jawab atas kejahatan tersebut tidak terbatas kepada aparatur negara (state actor) saja, tetapi juga termasuk pihak yang bukan dari unsur negara (non-state actors).

Oleh karena itu, maka dilihat dari tujuan pembentukan Mahkamah Pidana Individual maka Presiden Joko Widodo dan Pimpinan Pusat KPU tidak bisa diadili di Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag. Demikian juga pembentukan Mahkamah Pidana Internasional tidak dibentuk untuk mengadili sengketa demokrasi suatu negara.
Laporan kepada PBB atau lembaga-lembaga internasional maupun negara-negara sahabat melalui kedutaan-kedutaan yang ada di Jakarta hanya untuk meyakinkan ke dunia Internsional bahwa Pemilu 2019 adalah tidak demokratis. Laporan kecurangan harus berstandar internasional berpedoman pada prinsip-prinsip dan petunjuk PBB tentang Hak Asasi Manusia dan Pemilu (Right and Election Guidlines, PBB 1994) agar dengan muda mengukur variabel-vaeriabel pelanggaran. Kurang lebih ada 6 variabel pelanggaran yang tentu dibuktikan secara baik dan benar yaitu: 1). Hak untuk memilih (right to vote). 2) Hak untuk dipilih (right to take a part of government and Politics). 3) Pelaksaan Pemilu secara jujur dan adil (free and fair elections). 4. Politik Uang (money politics). 5. Penyalagunaan Kewenangan (abuse of power). 6. Indikasi Negara Dalam Keadaan Darurat (state in emergencies).

Kampanye internasional ini dapat dibenarkan karena untuk dapat mendelegitimasi dari dunia internasional atas kredibilitas Presiden dan Penyelenggara Pemilu, sehingga apabila ada People Power atau usaha-usaha untuk menjatuhkan Presiden sebagaimana pernah dilakukan di Indonesia tahun 1965 terhadap Sukarno, 1998 (Suharto), 1999 (Habibie), 2001 (Gus Dur) maka dapat pahami.
Namun apakah Joko Widodo dan KPU melakukan kejahatan dengan memenuhi unsur sebagaimana di atas? Tentu saja belum memenuhi unsur untuk diadili di Pengadilan Internasional. Namun demikian proses hukum domentik masih terbuka. Sebagaimana pemilu di Philipina ketika Presiden Aroyo melakukan kecurangan pemilu, namun kalah, lantas dijebloskan dalam penjara sebagai pelaku kejahatan pemilu yaitu penyalagunaan kewenangan (abuse of power), dan tindakan kecurangan secara terencana, terstruktur, masif dan meluas.

Natalius Pigai, Komisioner Komnas HAM 2012-2017, Ketua Tim Nasional Pemantau Pemilu Berbasis HAM, 2014.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here