SBSINews – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD juga bisa dibilang sebagai parlemen desa. Anggota BPD merupakan perwakilan dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa? Inilah penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.

Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.

BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa kuatnya BDP dalam ranah politik dan sosial desa.

Selain itu BPD juga berhak menyenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada agenda-agenda yang mengharuskan adanya Musdes, salahsatunya Musdes membahas rencana lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tanpa persetujuan BPD, BUMDes tak bisa melenggang dan membentuk dirinya. Sekaligus BUMDes adalah salahsatu lembaga yang bakal mengawasi jalannya proses yang berjalan pada BUMDes. Secara rinci tujuan, kedudukan, fungsi, tugas dan kewenangan BPD adalah :

Tujuan BPD (Badan Permusyawataran Desa)
Tujuan pembentukan BPD yaitu:

Memberikan pedoman bagi anggota masyarakat bagaimana mereka bertingkah laku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya dalam menghadapi masalah dalam masyarakat yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat.
Menjaga masyarakat agar tetah utuh
Memberikan pedoman bagi masyarakat untuk membuat sistem pengendalian sosial, seperti sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotanya
Sebagai tempat demokrasi desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD sendiri.
Kedudukan dan Fungsi BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Kedudukan dan Fungsi Anggota BPD, diantaranya yaitu:

BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
Fungsi BPD yaitu menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tugas dan Wewenang BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Dalam bagian kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, tugas dan wewenang BPD yaitu

Menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa;
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dalam melakukan pemilihan kepada desa, BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten;l
Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa;
Membuat susunan tata tertib BPD;
Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
Menjalankan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Secara umum, hak BPD yaitu Memperoleh keterangan kepada pemerintah desa dan Mengemukakan pendapat. Namun selain hak tersebut anggota BPD memiliki hak pula, adapun hak anggota BPD yaitu:

Mengajukan rancangan peraturan desa
Mengajukan pertanyaan
Menyampaikan usul dan pendapat
Memilih dan dipilih
Mendapatkan tunjangan
Adanya UU N0. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menempatkan desa sebagai subyek bagi pembangunan di wilayahnya sendiri membuat peran BPD mutlak dan penting. Pasalnya, desa yang selama ini diposisikan sebagai obyek, kini telah menjadi subyek bagi pengembangan potensi dirinya sendiri.

BUMDes misalnya, adalah salahsatu produk yang dibentuk untuk mendorong peningkatan kesejahteraan desa meliputi seluruh warganya dengan memanfaatkan sebaik-baiknya aset dan potensi yang dimiliki. BUMDes bisa berjalan dengan menggunakan penyertaan modal dari desa dan atau bekerjasama dengan pihak ketiga.

Sebagai sebuah lembaga usaha yang sekaligus mengemban misi pemberdayaan potensi desa, BUMDes harus memiliki kemampuan manajerial yang tangguh. Di sinilah tantangannya. Kebaruan wacana BUMDes membuat banyak desa masih kebingungan dengan apa yang akan dilakukan BUMDes jika lembaga itu terbentuk. Di lain sisi pemerintah pusat telah menganggarkan dana yang jumlahnya cukup besar bagi desa demi mendukung pengembangan kesejahteraannya.

Maka BPD menjadi sangat penting untuk mengawasi bagaimana dana yang ada dimanfaatkan untuk program-program yang sesuai dengan apa yang telah disusun desa sekaligus mengawasi berjalannya proses realiasi program. BPD pula yang diharapkan mampu menciptakan kepatuhan dari perangkat teknis desa agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan.

Begitu pentingnya tugas dan peran BPD di desa sekarang ini. Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik. Untuk memahami berbagai esensi yang ada dalam peraturan ini bakal lebih gamblang jika Anda mempelajari pasal demi pasal di dalamnya. (Sumber : berdesa.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here