Merespon PPKM Darurat (sekarang bernama PPKM Level 1-4) yang hingga saat ini masih diperpanjang, mendorong Menteri Ketenagakerja (Menaker) membuat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) no. 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Hubungan Kerja di Masa Pandemi. Isi Kepmenaker No. 104 ini sudah disosialisasikan via online oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada pekerja/buruh dan Serikat Pekrja/Serikat Buruh (SP/SB) beberapa waktu lalu.
Dalam proses sosialisasi tersebut, Dirjen PHI Jamsos menjelaskan tentang isi Kepmenaker tersebut. Ada banyak respon yang diberikan peserta via chat room, yang pada akhirnya chat room tersebut ditutup oleh staf Kemnaker karena dinilai mengganggu proses sosialisasi. Banyak aktifis SB/SP yang menulis di chat room tersebut dengan bertanya, apa Nilai Lindung dan Nilai Tambah Kepmenaker 104 ini untuk pekerja/buruh?
Seharusnya chat room tersebut tidak perlu ditutup dan jangan dinilai mengganggu. Faktanya, peserta sosialisasi yang menulis di chat room lebih banyak menuliskan tentang perkenalan diri mereka kepada para peserta sosialisasi lainnya. Dengan adanya pesan di chat room, Kemnaker bisa membaca apa pertanyaan dari peserta, dan tentunya chat room adalah sarana komunikasi yang juga efektif dalam proses komunikasi via zoom, selain komunikasi langsung dengan pembicara.
Membaca isi Kepmenaker No. 104 Tahun 2021, secara eksplisit SB/SP menilai tidak ada yang baru dari isi Kempenaker tersebut, bila dibandingkan dengan hukum positif tentang hubungan kerja yang ada saat ini. Semuanya bersifat normatif, walaupun secara implisit patut dinilai Kepmenaker no. 104 lebih memudahkan pengusaha melakukan pemotongan upah, PHK dan merumahkan pekerja.
Dalam masa PPKM Level 1-4 saat ini memang buruh/pekerja masih dibatasi untuk masuk kerja. Buruh/Pekerja di sektor Kritikal dapat masuk kerja 100 persen, pekerja sektor esensial dibolehkan bekerja di tempat kerja maksimal 50 persen, sementara pekerja di sektor non-esensial 100 persen bekerja dari rumah. Kondisi seperti ini yang sudah hampir dua bulan, pastinya akan mempengaruhi hubungan kerja.
Kembali kita ungkapkan bahwa Sudah banyak perusahaan dan pekerja/buruh yang terdampak dengan penerapan PPKM Level 1-4 ini. Dan oleh karenanya dampak PPKM Level 1-4 ini sudah bisa diantisipasi oleh Kemnaker sejak bulan Juli lalu.
Seluruh pemangku kepentingan seharusnya diajak bicara oleh Kemnaker mengantisipasti dampak PPKM Level 1-4 ini, untuk memastikan adanya keterbukaan secara demokratis dalam pembuatan peraturan atau keputusan Menteri Ketenagakerjaan atau program yang akan dilaksanakan.
Kemnaker RI sekali lagi mengabaikan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2008 tentang Perubahan atas PP No. 8 tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit mengamanatkan LKS Tripartit sebagai forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan SP/SB.
Jika Menaker, mengacu pada PP No. 46 tahun 2008 tersebut, seharusnya mengajak Forum LKS Tripartit Nasional (LKS Tripnas) untuk berkomunikasi, konsultasi dan musyawarah mengantisipasi dampak PPKM ini. Tidak hanya masalah hubungan kerja, LKS Tripnas ini juga seharusnya membicarakan masalah Vaksinasi Program untuk pekerja/buruh dan keluarganya di perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membeli Vaksinasi Gotong Royong. Yang SB/SP lihat justru pengurus SP/SB lebih sering bekerja sama dengan Kapolri dan Panglima TNI melakukan vaksinasi Program ke pabrik-pabrik. Kemnaker RI sangat minim melakukan Program Vaksinasi.
Mohon direnungkan kembali Bagaimana juga forum LKS Tripnas membicarakan strategi penguatan satgas Covid19 di tempat kerja sehingga tempat kerja bisa steril dari penyebaran Covid19. Bagaimana juga Menaker mengajak LKS Tripnas untuk membicarakan isi Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan agar kepesertaan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak lagi dan jaminan sosial ketenagakerjaan lebih berkualitas lagi.
Anehnya berdasarkan pengakuan anggota LKS Tripnas dari unsur SP/SB, ternyata Menaker tidak pernah mengajak LKS Tripnas untuk mengkomunikasikan, mengkonsultasikan dan memusyawarahkan Kepmenaker No. 104 Tahun 2021 ini. Kepmenaker No. 104 bukanlah sesuatu yang harus cepat diputuskan sehingga tidak melibatkan LKS Tripnas. Bila saja Kemnaker bisa membaca situasi dan mengantisipasi dampak PPKM lebih cepat seharusnya sejak Juli sudah dibicarakan dengan LKS Tripnas.
SB/SP berharap Menaker jangan jalan sendiri, patuhi saja ketentuan PP tentang LKS Tripnas di atas. Dan kepada anggota LKS Tripnas khususnya dari unsur SP/SB dapat mempertanyakan kedisiplinan Menaker untuk mematuhi isi PP tentang LKS Tripnas.
Kembali mengingatkan banyak agenda ketenagakerjaan yang seharusnya dibicarakan di LKS Tripnas agar kebijakan dan program yang dikeluarkan Kemnaker lebih berkualitas dan mudah diaplikasikan kepada pekerja/buruh, dengan dukungan SP/SB dan Apindo.
Siapa lagi yang akan menegakkan dan berdisiplin terhadap Aturan dan Regulasi jika Menaker saja mengabaikannya. Kenapa LKS Tripartit ditinggalkan begitu saja bahkan setelah Sosialisasi Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 belum ada pertemuan LKS Tripnas membahas Sosialisasi yang terlanjur salah itu.
Redaksi SBSINEWS
Sabtu 28 Agustus 2021