Nelayan merupakan salah satu profesi kunci yang peranannya tidak tergantikan untuk menopang ketahanan pangan nasional.
Namun, permasalahan perlindungan dan perwujudan kesejahteraan terus menjadi Pekerjaan Rumah(PR) yang belum terselesaikan selama bertahun-tahun. Dari 2,5 hingga 3,7 juta nelayan Indonesia, 90% nya adalah nelayan kecil yang bergantung pada sektor perikanan kecil.
Berbagai regulasi telah dikeluarkan namun implementasinya terkesan tidak ada perubahan yang signifikan dirasakan oleh nelayan.
Menurut Kementerian KKP, persoalan anggaran menjadi penyebab utama karena anggaran belum bisa memenuhi semua kebutuhan yang muncul.
Selain itu, peran dan komunikasi antarlembaga juga masih belum harmonis. Program-program otoritas pusat sebagian berjalan secara formalitas saja dan keaktifan nelayan juga kurang.
Kehadiran NGO dinilai punya peranan penting karena banyak NGO yang keberadaannya mungkin lebih lama daripada otoritas pusat sehingga mempunyai data yang lebih relevan.
Banyak persoalan-persoalan ketidakadilan yang dialami oleh nelayan dan masyarakat pesisir.
Menurut IOJI (Indonesia Ocean Justice Initiative) ada 5 ketidakadilan laut yang dialami para nelayan yaitu :
– ketidakadilan tenurial yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut;
-Ketidakadilan manfaat ekonomi yang timbul dari pembangunan laut;
– Ketidakadilan dampak (kebijakan) kepada nelayan;
– Ketidakadilan terkait penurunan jasa ekosistem; serta
– Ketidakadilan dalam tata kelola yang inklusif dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Nasib nelayan perlu menjadi prioritas untuk diselesaikan terlebih lagi di era terpaan jumlah nelayan yang terus menurun dan juga modernisasi perikanan.
Adakah Solusi untuk keadaan ini ?
Penulis
~ Andi Naja FP Paraga ~