Libur Natal dan Tahun Baru di tambah Suasana Pandemi yang tidak ada tanda-tanda akan berakhir seakan menenggelamkan berita Proses Judicial Review Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakan Kerja terhadap Undang-undang Dasar 1945. Tidak terdengar lagi suara tokoh-tokoh buruh seperti sebelum Undang-undang Cipta Kerja disahkan

“Batalkan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja” Tuntutan yang masih segar ditinga menggema diruang-ruang publik hingga aksi demonstrasi berlapis-lapis dan tidak sedikit aktifis buruh yang ditangkap. Membebaskan aktifis yang ditahan tidak selama mudah, bahkan masih ada yang belum dibebaskan hingga memasuki Tahun Baru 2021.

Persoalan nya kini terkait dengan judicial review ke Mahkamah Konstitusi hanya terdengar berita sidang virtual yang tidak heboh. Serikat Buruh Selaku Pemohon gugatan uji formil dan meteriil masih menunggu proses sidang yang masih panjang.

Uji materi yang mencakup 12 isu, yang meliputi: Upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsourcing), waktu kerja, cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, TKA, jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja kemungkinan memakan waktu berbulan-bulan.

Sementara itu untuk uji formil, Serikat Buruh/Pekerja meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan keseluruhan karena dalam proses penyusunannya terdapat cacat formil dan banyak kejanggalan itu berjalan secara terpisah.

Di tengah perjalanan Judicial Review ini Serikat Buruh/Pekerja tetap berharap agar Hakim Mahkamah Konstitusi bersungguh-sungguh dalam memeriksa perkara ini dan memutus perkara dengan adil. Jika buruh merasa keadilan nya telah diciderai, maka buruh di seluruh indonesia akan melakukan aksi besar-besaran. Demikian salah satu rencana yang sangat mungkin terjadi.

Ditempat lain hampir di Seluruh Ibu Kota Provinsi Sosialisasi UU Cipta Kerja terus berjalan kepada Stake Holder bahkan pemerintah sudah membicarakan Konsep Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai Aturan Turunan Pelaksanaan UU No.11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja ini seolah-olah tidak ada Judicial Review.

Apa Kabar UU Cipta Kerja? Jawaban kita hanya Allahu Aqlam bi Showab (Hanya Tuhan yang Tahu).

Andi Naja FP Paraga
Koord Humas DPP (K) SBSI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here