SBSINews – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan mencopot pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berani menggugatnya terkait pencabutan izin reklamasi.

Ancaman ini dikatakan Anies setelah meluruskkan informasi bahwa tidak ada BUMD pemegang izin pulau reklamasi yang menggugat dirinya.

“Iya. BUMD-nya tidak (menggugat). Kalau BUMD menantang, dicopot langsung. Bagaimana nih?,” kata Anies sambil tertawa di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/8).

Diketahui, Anies digugat oleh empat pengembang dari empat pulau yang berbeda. Salah satunya adalah pengembang pulau F yakni PT Agung Dinamika Perkasa yang merupakan anak perusahaam Agung Podomoro Land.

Adapun izin pulau F dipegang oleh BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Keberadaan PT Agung Dinamika merupakan mitra bisnis dari PT Jakpro.

PT Agung Dinamika Perkasa per tanggal 26 Juli 2019 mencatat gugatan dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT. Anies digugat karena mencabut Keputusan Gubernur Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F Kepada PT Jakarta Propertindo.

Anies mengatakan pihaknya akan terus melawan gugatan yang dilancarkan kepada dirinya. Anies bersikeras karena ingin menyelamatkan lingkungan melewati pencabutan izin reklamasi.

“Pokoknya kita akan lawan terus. Reklamasi dihentikan. Dan para pengembang yang berencana melakukan reklamasi akan kita hentikan, baik lewat regulasi maupun lewat pengadilan. Jadi kita akan tempuh itu,” jelas dia.

“Haknya milik siapapun, kita hentikan reklamasi. Reklamasi berhenti. Titik. Itu harga mati dan tidak ditawar-tawar,” tutup Anies.

Selain pulau F, Anies juga digugat oleh pengembang pulau M, I dan H. Diketahui, Anies memiliki janji politik untuk menghentikan segala bentuk proses reklamasi di 17 pulau. Sementara untuk pulau reklamasi yang sudah terbentuk, seperti pulau C, D dan E, Anies mengatakan bakal mengelola lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat umum. (Sumber: CNNIndonesia)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here