SBSINews – Semua pihak seolah dipaksa mengalah dan menutup mata atas nama keadaan “Daruratan Kesehatan” ditengah pandemik virus corona baru atau Covid-19 di tanah air.
KPK seharusnya masuk menelusuri dan mencermati lebih dalam terkait korupsi kebijakan, mulai dari prosedur, mekanisme, due process of law dari suatu kebijakan yang diambil. Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan dalam keterangannya, Rabu (29/4).
“Saya mendesak pimpinan KPK untuk mencermati. Presiden harus tetap diposisikan sebagai kepala negara pemegang kekuasaan tertinggi berdasarkan UU,” tegasnya. “Apalagi perppu yang melampaui kewenangan UUD, menabrak fatsun konstitusi, menegasikan kekuasaan presiden selaku kepala negara, serta menghilangkan daulat rakyat dalam konteks keuangan negara dan politik anggaran” imbuhnya menegaskan.
Menurut Arteria Dahlan, ring satu istana negara seharusnya memberikan informasi kepada Presiden terkait Perppu 1/2020 yang dianggap menegasikan kekuasaan kepala negara lantaran pejabat negara mendapat impunitas. “Apa gunanya para menteri ? Kalau tidak berani ambil kebijakan disaat krisis, tidak berani jadi pagar hidupnya presiden, disuruh kerja malah minta imunitas ? Lah, orang biasa juga bisa kalau begitu,” sesalnya.
“Pembantu presiden nggak usah minta imunitas di perppu, karena tanpa perppu sekalipun mereka akan terlindung sepanjang tidak ada “mens rea” nya,” sambung Arteria Dahlan.
“Kami tahu, kami di DPR ini walau dianggap bodoh tapi saya pastikan tidak idiot. Kami mau tahu ini mainan dan design besar siapa ? Siapa yang diuntungkan, yang menjadi beneficial owner dari “Proyek Krisis Kemanusian” ini. Tugas KPK untuk mendalaminya,” demikian kata anak buah Megawati Soekarnoputri tersebut. (Rmol.id)