Aksi teror bom bunuh diri yang terjadi di depan Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (28/3/2021) dinilai sebagi bentuk penghinaan berat terhadap prinsip fundamental hak asasi manusia (HAM).

Demikian hal tersebut dinyatakan oleh Amnesty International Indonesia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan penyerangan dan pembunuhan secara sengaja terhadap laki-laki, perempuan dan anak-anak yang sedang menjalani kehidupan sehari-hari tidak pernah dapat dibenarkan. Termasuk dalam aksi bom bunuh diri tersebut.

“Ini adalah bentuk penghinaan berat terhadap prinsip-prinsip fundamental HAM,” kata Usman seperti dikutip dari keterangan resminya pada Minggu (28/3/2021).

“Mereka yang bertanggung jawab harus diajukan ke pengadilan dalam persidangan yang memenuhi standar internasional tentang keadilan dan tidak berakhir dengan penerapan hukuman mati.”

Ia mengatakan, meskipun belum ada kelompok yang mengklaim tanggung jawab untuk serangan bom tersebut, tetapi serangan itu merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum nasional.

Serta, kata dia, melanggar hak untuk hidup, berpikir, berkeyakinan, dan beragama.

Karena itu, Usman meminta agar pihak berwenang segera menjalankan investigasi imparsial dan semaksimal mungkin.

Terutama untuk membawa mereka yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut ke pengadilan.

“Sambil memastikan bahwa respons tersebut sesuai dengan kewajiban Indonesia di bawah hukum hak asasi manusia internasional,” ucap dia.

Sebelumnya, terjadi ledakan di depan Gereja Katedral yang berasal dari bom bunuh diri. Akibat kejadian itu, sejumlah orang dilaporkan terluka.

Di lokasi kejadian, polisi juga menemukan potongan tubuh manusia. Diduga, potongan tubuh itu berasal dari pelaku pengeboman.

Pelaku diperkirakan beraksi dengan mengendarai sepeda motor dan sempat memaksa masuk ke gereja sebelum meledakkan diri.

SUMBER : KOMPAS.TV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here