SBSINews – Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya soal kasus dugaan makar. Amien dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Eggi Sudjana, Senin (20/5).

Anggota Dewan Kehormatan PAN Drajad Wibowo mengatakan Amien saat ini tengah memiliki kegiatan lain sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik. Namun, Drajad tak menjelaskan kegiatan apa yang tengah dijalani oleh Amien.

“Beliau tidak bisa hadir karena ada acara lain,” kata Drajad saat dikonfirmasi, Senin (20/5).

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan sebagai saksi tersebut kepada Amien.

Amien Rais Mangkir Panggilan Polda Metro Jaya soal Makar EggiKombes Argo Yuwono.

Namun, kata Argo, sampai saat ini pihaknya belum menerima konfirmasi dari Amien terkait agenda pemeriksaan tersebut.

“Sampai sekarang belum hadir, kita belum dapat konfirmasi dari yang bersangkutan,” ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5).

Meski demikian, sambung Argo, penyidik masih menunggu kehadiran Amien hingga sore hari. Nantinya, jika Amien tak memenuhi panggilan, maka akan dilayangkan surat panggilan kedua.

“Tapi kita yakin beliau sebagai negarawan akan hadir, kalau hari ini tidak hadir polisi akan melakukan panggilan kedua,” tutur Argo.

Periksa Permadi
Selain Amien, Polisi juga memanggil politikus senior Partai Gerindra, Permadi untuk tersangka Eggi Sudjana. Permadi memenuhi panggilan tersebut di hari yang sama setelah dirinya menjalani proses pemeriksaan di Ditrekrimsus Polda Metro Jaya terkait video revolusi.

“Jadi saya ini menerima panggilan bertubi-tubi, tapi harus dihadapi,” kata Permadi di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5).

Amien Rais Mangkir Panggilan Polda Metro Jaya soal Makar EggiEggi Sudjana.

Permadi mengaku tak mengetahui secara pasti perihal kasus dugaan makar yang menjerat Eggi. Permadi mengatakan kasus tersebut bermula dari pernyataan Eggi di Jalan Kertanegara.

Sementara, Permadi mengaku tak beradi di lokasi saat Eggi menyampaikan seruan tentang people power.

“Saya tidak pernah ke Kertanegara, jadi siapa yang melaporkan saya di Kertanegara saya ndak tahu, mungkin ingin menjebak saya,” tutur dia.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Kivlan Zen sebagai saksi tersangka dugaan makar Eggi Sudjana, Jumat (17/5).

Saat itu, Kivlan mengaku dicecar 51 pertanyaan oleh penyidik. Ia mengatakan pertanyaan penyidik terkait dengan video Eggi yang menyatakan soal people power.

“Pertanyaan sekitar apa yang dilaporkan soal video viral itu persis,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya.

Polisi telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar dan telah resmi ditahan sejak Selasa (14/5) pukul 23.00 WIB.

Meski demikian, Eggi menolak untuk ditahan karena sejumlah alasan seperti alasan penahanan yang dinilai janggal, profesinya sebagai pengacara dan sejumlah saksi yang belum diperiksa.

Penahanan terhadap Eggi berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019. (Sumber: CNN Indonesia)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here