YOGYAKARTA SBSINews – Aliansi Buruh Jogja (Burjo) mendatangi kantor DPRD DIY di Jl. Malioboro Sosromenduran, Kota Yogyakarta pada Jum’ad (26/06). Burjo bersama dengan (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ((K)SBSI) DIY menolak kebijakan Pemda DIY yang menetapkan perpanjangan status tanggap darurat di masa pandemi COVID – 19 hingga 31 Juli 2020.
Karena kebijakan ini dinilai tidak banyak manfaatnya, termasuk bagi para buruh dan pekerja informal.
Seusai bertemu dengan DPRD DIY Dani Eko Wiyono, menyampaikan bahwa kebijakan itu merugikan buruh, tidak ada yang bisa dilakukan di masa pandemi ini karena perpanjangan tanggap darurat itu.
“Hingga saat ini sudah 38 ribu buruh dan pekerja informal di DIY yang terdampak pandemi COVID-19, Pemerintah membuat kebijakan baru tanpa ada solusi pada bagi masyarakat”, kata Dani.
Dani juga menambahkan,” Semestinya bila Pemda mau membuat aturan baru mereka harus terlebih dahulu memikirikan solusinya, apalagi banyak masyarakat yang keluar rumah untuk beraktivitas dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan”.
Faizal Makruf Koordinator Burjo menambahkan,” Para buruh informal tidak pernah diikutkan dalam pembuatan Standard Operating Procedure (SOP) New Normal Pemda DIY, padahal buruh adalah kelompok masyarakat yang rawan terdampak pandemi COVID-19″.
Sementara, Wakil Ketua DPRD DIY Suharwanta, ST. menyebutkan bahwa program recovery harus masif dilakukan dan sesegera mungkin meskipun Pemda memberlakukan perpanjangan status tanggap darurat. Dengan demikian, masyarakat tidak terlena pada New Normal.
“Namun yang jauh lebih penting adalah bagaimana program – program recovery, terutama yang barkaitan dengan perekonomian. Saat ini dampak ekonomi sangat dirasakan oleh masyarakat dan jangan sampai pemerintah terlambat mengambil tindakan. Jika kita terlambat mengambil langkah recovery ekonomi, sangat dikhawatirkan perekonomian semakin terpuruk,” tandasnya.(Ahmad Dalba: Reporter DIY)