Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung menuntut hukuman mati terhadap terdakwa dugaan korupsi pada PT Asabri Heru Hidayat. Di persidangan, Jaksa membeberkan sejumlah pertimbangannya saat membacakan tuntutan hukuman mati terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alama Minera ini.

Pertama, jumlah kerugian negara akibat tindakan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Heru Hidayat sangat besar, Rp 22 triliun, dan ia terbukti menikmati Rp 12,6 triliun.

Alasan kedua, Heru Hidayat dinilai melakukan tindak pidana korupsi berulang karena pada 2020 telah dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Selain itu, korupsi berulang dinilai jaksa juga terjadi karena Heru Hidayat melakukan tindakan korupsi di PT Asabri sejak 2012 hingga 2019.

Alasan ketiga, tindakan korupsi Heru Hidayat dinilai jaksa menimbulkan banyak korban.

(SBSINEWS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here