SBSInews jambi, masih adanya pelanggaran yang di lakukan oleh jasa penyalur Tenagakerja yang beralamat di perumahan Azzahwa F-16 Lrg Timur jaya RT003 Kelurahan Kasang Pudak, Kumpe kabupaten Muaro Jambi provinsi Jambi hari Selasa Maret 2022 Pukul 13.00 wib
Kedua pekerja ini berinisial T.S dan E.L yang beralamat di Desa Sungai Bahar. Di mana awal mulanya mengetahui dari Facebook lalu pekerja ini berkomunikasi lewat HP dan langsung bertemu di rumah makan dengan pengurus nya berinisial’ L’ anak buah EPA, lalu interview dan di buat perjanjian kedua belah pihak tapi inisial T.S dan E.L tidak di berikan salinannya atau Copy nya untuk bukti pegangannya ucap T.S dan E.L.
Mereka di janjikan dengan gaji dua juta rupiah tapi T.S dan E.L merasa di bohongi karna PT Asia Epa Mandiri mempekerjakan mereka di sebuah Pabrik Roti yang ternama Merek’ C’ dengan waktu bekerja Jam 5 Pagi sampai Jam 10 malam, setelah bekerja di pabrik Roti tersebut pekerja T.S dan E.L di pekerjakan lagi di rumah pemilik roti Merek’ C’ Tersebut sehingga pekerja kelelahan.
Menurut ketua IMW Radja Sopian, “bahwa PT Asia Epa Mandiri ini menyalahi aturan dan undang – undang ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 dan No KEP 101/MEN VI/2004 tentang tata cara perijinan perusahan penyediaan jasa pekerja buruh aturan ini sudah jelas PT Asia Epa Mandiri telah lalai dan teledor menjalankan usahanya dimana mempekerjakan karyawan tidak sesuai dengan aturan undang – undang Yang ada di negara ini”pungkas nya.
Sedangkan Ketua LNDR Lendra ASMON mengatakan dalam aturan keputusan Menteri tentang Tenaga kerja dan transmigrasi Republik Indonesia KEP / 220/ MEN /X/2004 tentang syarat – syarat penyerahan sebagai pelaksanan Pekerja kepada perusahan lain dan peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2012 dan No 19 – Tahun 2012 syarat penyerahan pelaksanaan pekerja kepada perusahan lain di sini jelas di tuangkan, ungkap nya.
PT Asia Epa Mandiri menyalurkan bidang Asisten Rumah tangga,Baby Sitter,Kakak Asuh,Panti Jompo di duga ijin nya sudah berakhir di tahun 2016 yang lalu sampai saat ini belum diurus dimana pekerja nya di duga tidak di daftarkan BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, dan di duga juga tidak di bayarkan upah sesuai aturan pemerintah UMP/ UMK Provinsi Jambi, sipekerja juga sering mengeluh bila gaji pertamanya di berikan kepada PT Asia Mandiri dan bilamana pekerja mengundurkan diri di kenakan denda sesuai perjanjian ungkap T.S.dan E.L
T.S.dan E.L ini yang Engan di sebutkan namanya kini harus pasrah kemana mereka mengadu untunglah kedua pekerja itu masih dilindungi Tuhan yang maha kuasa.Aktivis Jambi membebaskan mereka dari belenggu kekejaman PT Asia Epa Mandiri yang mana T.S dan E.L di minta untuk membayar uang Bebas/tebusan sebesar dua juta rupiah, itu pun lewat transferan orang tua T.S barulah mereka berdua di bawah Aktivis Jambi tersebut pulang, sebenarnya uang tebusan itu sebesar empat juta rupiah. ungkap aktivis Jambi tersebut.
Aktivis Jambi Bersama Konfederasi Serikat Buruh Sejahtra Indonesia ( KSBSI) Provinsi Jambi meminta Tuntutan kepada pemerintah dinas/ Disnaker muaro Jambi dan dinas UPTD Tenaga kerja Cepat Menutup PT Asia Epa Mandiri dan Mengganti kerugian uang pekerja yang di keluarkan karena kedua pekerja trauma dan psikis mentalnya lemah dan menurun dan suka melamun. PT Asia Epa Mandiri harus bertanggung jawab atas kejadian ini, bila pemerintah tidak mendengar permintaan Aktivis Jambi ini akan turun kejalan selama satu bulan penuh menandakan matinya Nurani pemerintah terhadap HAK pekerja dan matinya Demokrasi di Negeri Jambi.ungkap Ketua KSBSi Jambi DONNER GULTOM
(D.G )