BERAU SBSINews – Keputusan Managemen PT. BUMA Site Lati untuk merumahkan karyawannya telah berjalan sejak pertengahan September 2019, hal ini di berlakukan oleh Managemen PT. BUMA Site Lati setelah bertemu dengan pengurus SB/SP yang ada di Perusahaan.
Pengurus Komisariat Federasi Industri Kesehatan Energi dan Pertambangan (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia PT. BUMA Site Lati menolak keras rencana pihak managemen yang ingin merumahkan karyawan, penolakan tersebut disampaikan oleh Irwansyah bersama Sonny Sumarsono Cs. Menurut mereka sebagai solusinya adalah dengan sistem rolling kerja persatu minggu agar semua dapat giliran.
Namun solusi yang disampaikan tersebut tidak di indahkan oleh Pihak Managemen dan tetap bersikukuh merumahkan 84 buruh pada tahan pertama ini. Dari buruh yang dirumahkan tersebut sebagian adalah pengurus PK FIKEP (K)SBSI.
Setelah beberapa kali berunding dan selalu gagal maka pada kamis (26/09) PK FIKEP (K)SBSI bersama PK – PK FPPK SBSI yang ada di Berau melakukan aksi solidaritas di Kantor PT. Berau Coal yang merupakan pemilik Kuasa Pertambangan (KP).
Dalam aksi tersebut PK FIKEP (K)SBSI PT. BUMA Site Lati meminta diadakan perundingan antara PT. Berau Coal, PT. BUMA Site Lati dan PK FIKEP (K)SBSI dan tepat pukul 11.30 Wita pihak managemen akhirnya menerima perwakilan buruh .
Hadir dari pihak PT. Berau Coal Bapak Gatot, PT. Buma Site Lati Bapak Leo Adi Manager HO dan Haryono Manager Support Site Lati dan perwakilan buruh Hendrik Hutagalung, SH. Korwil (K)SBSI Kaltim, Irwansyah Ketua DPC FIKEP (K)SBSI, Sonny Sumarsono Sekretaris PK FIKEP (K)SBSI PT. BUMA Site Lati dan beberapa pengurus PK lainnya.
Dari pertemuan tersebut pihak buruh meminta agar dianulir kembali keputusan managemen yang merumahkan buruhnya, tidak melakukan PHK dan mempekerjakan kembali buruh yang dirumahkan. Karena hal ini dianggab bersifat intern perusahaan, maka pihak managemen akan membicarakan lebih lanjut hal tersebut dengan PK FIKEP (K)SBSI guna menyikapi ini semua. (HH)