Aksi Pendampingan FSBSI KOKAB BIMA terhadap Gapoktan
Kegiatan Aksi DPC FSBSI Kokab BIMA di 3(tiga) tempat berlangsung Selasa 23 Agustus 2021 di Kota Bima. Tempat Aksi di Kantor BKPH MDM KPH Mario Donggo Masa tuntutan segera mengeluarkan SHP Kelompok Tani Hutan yang tergabung dalam Gapoktan Lestari Alam Bersahabat Kecamatan Lambu Kabupaten Bima.
Aksi berikutnya didepan Kantor DPRD Kota Bima dengan tuntutan mendesak Walikota Bima mencopot oknum Honorer Pol PP yang telah menghina dan memfitnah Bendahara FSBSI Kokab Bima tanpa bukti.
Aksi ke-3 mendesak Polres Bima Kota segera tetapkan tersangka dalam kasus Saudara Rukmini yang dihina dan difitnah tanpa bukti yang dilaporkan pada tanggal 16 April 2020 dimana hingga saat ini belum ada penetapan tersangka
DPC FSBSI Kokab Bima Aries Munandar, Meks Muhammad dan Muhammad Husni mendampingi Gapoktan dalam menyampaikan protes mereka dan meminta segera untuk ditindak lanjuti.
Dalam Tuntutannnya DPC FSBSI Kokab Bima juga meminta kepada Pemerintah Daerah untuk tidak menggunakan bukti Vaksinasi sebagai Salah salah Persyaratan Administrasi bagi Warga. ” Tidak hanya tidak mematuhi ketentuan Kementerian Kesehatan tapi syarat ini juga melanggar Hak Asasi Manusia(HAM) Warga Negara” Ucap Aries Munandar.
Aksi di 3(tiga) tempat dihari yang sama ini mendapat apresiasi dari banyak pihak khususnya Masyarakat dan Gabungan Kelompok Tani Hutan di Kokab Bima, mereka meyakini kehadiran FSBSI telah meyakinkan Warga untuk berjuang memperoleh hak-haknya, “Kami akan terus ada dan berjuang bersama Masyarakat untuk menghadirkan Penegakan Hukum dan Keadilan di Kokab Bima, ” tambah M Husni.
(ANFPPM)
Aksi yang dilakukan kami di DPC F~SBSI Kokab Bima terkait 2 (dua) Isu penting : yakni pencemaran nama baik dan perjuangan Gapoktan utk mendapatkan legalitas formal yang berkepanjangan di Dinas KPH…mendapat respon positif dari berbagai stakeholder yang ada di Kota dan Kabupaten Bima Prop Nusa Tenggara Barat….Bravo F~SBSI