Rencana Aksi besar-besaran Aliansi Serikat Buruh/Pekerja se Kabupaten Bandung tanggal 12 dan 13 November 2020 dipending berdasarkan kesepakatan antara Bupati, Kadisnaker, Kapolres dan Pengurus Serikat Buruh Pekerja Se-Kabupaten Bandung Rabu 11 November 2020 di Kabupaten Bandung siang tadi.
Demikian dilaporkan Hendra Irawan HUMAS Korwil (K)SBSI Propensi Jawa Barat kepada Koordinator HUMAS DPP (K)SBSI pukul 20.00 WIB langsung lewat WhatsApp. Penundaan ini sehubungan dengan keinginan Bupati dan Kadisnaker Kabupaten Bandung bersurat kepada Gubernur Jawa Barat rabu depan tentang kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Bandung’ Ujar Hendra Irawan.
Bupati dan Kepala Disnaker Kabupaten Bandung mengatakan kepada kami yang hadir dalam pertemuan tadi bahwa jika Gubernur Jawa Barat tidak merespon permintaan Serikat Buruh/Serikat Pekerja Se-Kabupaten Bandung.’ Jadi Kami menunggu respon Gubernur Jawa Barat dulu. Jika direspon tidak perlu ada demontrasi,tetapi jika tidak ditanggapi maka aksi demonstrasi pasti akan terjadi.
Sebagaimana diketahui Para Pengurus Serikat Buruh/Serikat Pekerja Se Kabupaten Bandung menuntut kenaikan UMK Kabupaten Bandung Tahun 2021 mengingat Gubernur Jawa Barat tidak menaikkan UMP Propensi Jawa Barat. Oleh karenanya Buruh/Pekerja berjuang melalui Kabupatennya masing-masing.
(ANFPP121120)