MANADO SBSINEWS – Setelah berselisih dengan pimpinan Holland Bakery Manado mengenai kebebasan berserikat, sesuia dengan UUD 1945 Pasal 28 e dan UU Nomor 21 Tahun 2000 Pasal 28 akhirnya PK FIKEP SBSI diakui sebagai mitra mitra oleh pimpinan perusahaan  Linda Tombokan.

Hal ini di sampaikan Korwil SBSI Manado Lucky CH. M Sanger kepada SBSINews Selasa 04/09/2018 bahwa berkat peran serta dan usaha Dinas Tenaga Kerja Provinsi Manado akhirnya kebebasan berserikat bagi pekerja  Holland Bakery terwujud dan mulai terjalin harmonisasi antara pekerja pengusaha.

“Peran serta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Manado yang telah memberikan pemahaman serta pengertian tentang kebebasan berserikat bagi buruh adalah benar ini diatur oleh UU,” kata Lucky.

Lanjut Lucky,” Korwil SBSI Manado selalu berkordinasi dengan Ketua Umum SBSI jika ada masalah buruh  untuk dapat memberikan masukan kepada Linda Tombokan bahwa SBSI ini bukan musuh perusahaan melainkan mitra kerja bagi perusahaan”.

Dengan berbagai masukan serta pemahaman yang di sampaikan ke pihak managemen Holland Bakery, bahkan dari Holland Bakery Pusat akhirnya ketua Pengurus Komisariat FIKEP SBSI tidak jadi di mutasikan ke Bitung dan tetap kembali ke pos semula dengan upah tetap seperti biasa, dan yang lebih mengembirakan pekerja Holland Bakery di terimanya SBSI dan bebas berserikat di tempat tersebut. Mutasi tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan 30/8/2018 yang kemudian dibatalkan dengan surat tertanggal 31/8/2018.

Hal selalu dikoordinasikan Korwil Kepada Sekretaris Wilayah III Kalimantan dan  Sulawesi yaitu mulai dari mutasi hingga diterimanya SBSI di Hollan Bakery. dan Korwil juga mengungkapkan bahwa Sekwil III memberikan apresiasi yang luar biasa serta bersyukur atas pembatalan mutasi ketua PK FIKEP.(HH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here