Kamis, 13 Januari 2022 DPC FSBSI KOKAB BIMA akhirnya menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara saudara Andri Setiawan dengan pihak management perusahaan PT. SAH SAKA SASANA di tingkat Tripartite yang di laksanakan di Kantor Disnaker Kota Bima.
DPC FSBSI yang menjadi pendamping hukum dari saudara Andri, yang di wakili oleh saudara Aris Munandar Pakpahan yang akrab disapa (AMP 11) selaku ketua konsolidasi FSBSI KOKAB BIMA menegaskan kalau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) terhadap karyawan harus dibayarkan hak – hak karyawan karena itu sudah di atur dalam UU Ketenagakerjaan, dan dalam kesempatan yang sama Aris Munandar Pakpahan 11 meminta kepada kepada semua perusahaan agar segera mendaftarkan semua karyawan / pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, kalau tidak saya akan laporkan secara pidana terhadap perusahaan yang tidak mengikuti aturan UU Ketenagakerjaan.
Tidak ada istilah karyawan baru 1 tahun atau 3 tahun baru didaftarkan intinya ketika karyawan tersebut di nyatakan sebagai karyawan maka dia wajib dijaminkan kepesertaan BPJS-nya dan tak ada alasan apapun kalau peraturan perusahaan harus bekerja dulu 5/6 tahun baru di daftarkan
Aris Munandar Pakpahan 11 mengatakan kalau DPC FSBSI akan tetap mengawal nasib kaum buruh yang telah bergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kokab Bima karena merupakan suatu kewajiban yang sudah diatur dalam AD/ART KSBSI dan harus dijalankan oleh setiap pengurus DPC FSBSI KOKAB BIMA.
(ANFPPM)